tarunaglobalnews.com - Simalungun || Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, menangkap diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu dari Zulkifli Sinaga alias Apeng (44), Warga Huta II Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikan Kapolsek Perdagangan AKP.JOSIA,S.H.,M.H di Polsek Perdagangan, Rabu pagi 24 Februari 2021.
Penangkapan terhadap Zulkifli Sinaga alias Apeng diduga bandar sabu-sabu itu Senin 22 Februari 2021, sekira pukul 10.20 WIB.
Tersangka ini ditangkap bersama barang buktinya 1 unit Handphone merk Samsung warna putih. 1 buah tas pinggang warna hitam ditemukan di atas meja yang berisikan 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 buah kotak rokok gudang garam merah yg terbuat dari kaleng ditemukan di bawah meja berisikan 1 buah plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 38 bungkus plastik klip kecil kosong. 1 buah kotak senter warna hitam. 2 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip sedang kosong. 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong. 1 buah buku notes warna hijau. 1 buah bong terbuat dari kaca dan plastik warna merah. 1 buah kaca pirex. 3 buah pipet. 1 buah timbangan elektronik warna hitam merk Pocket Scale.
Kapolsek Perdagangan AKP JOSIA,S.H. M.H menjelaskan Pada hari Senin 22 Februari 2021, sekira pkl 09.00 Wib, unit Lidik mendapat informasi yg layak dipercaya bahwa di dalam gudang di samping rumah milik Zulkifli Sinaga alias Apeng yang terletak di huta II jalan Nagori Sidotani Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.Mendapat informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala SH, beserta anggota unit lidik melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut dan sekira pkl 10.20 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Zulkifli Sinaga alias Apeng di dalam gudang di samping rumah pelaku.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh gamot Huta II Nagori Sidotani Sapin dan berhasil menemukan barang bukti.
Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku Zulkifli Sinaga alias Apeng terkait penemuan 1 bungkus plastik klip yg diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku Zulkifli Sinaga alias Apeng mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya dan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yg bernama Attan dari Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara, tujuannya untuk dikomsumsi dan sebagian lagi utk diperjualbelikan.
Saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek Perdagangan guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Gamot Huta II Nagori Sidotani, Sapin bersama masyarakat setempat saat dimintai tanggapannya memberikan apresiasi kepada Polsek Perdagangan atas penangkapan pelaku. (Red/NN)
0 Komentar