Oleh : Herianto
tarunaglobalnews.com - Bengkalis Riau || Sungguh sangat biadab ulah seorang ayah inisial MAB ini, bukannya menjaga kedua orang anak tirinya yang lagi ditinggal ibunya (pelapor) alias Wati yang sedang berada di daerah Desa Sontang Kabupaten Rokan Hulu, tapi malah menganiaya anak tirinya yang masih Balita (dibawah umur) hingga salah seorang anak tirinya Meninggal Dunia.
Sang ayah tega menganiaya hanya gara-gara melihat Roni (2) bersama abangnya Dimas (3) saat itu sedang bermain di dekat sumur yang ada di belakang rumah, sang Ayah menganiaya Dimas sampai mengalami luka, dan menganiaya Roni hingga Meninggal Dunia.
Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN S.I.K.,MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL FIRMAN VWA SIANIPAR, SH.,MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA GOGOR RISTANTO STrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA JUANDA MARPAUNG mengungkapkan kronologis penganiayaan yang dilakukan Sang Ayah kepada kedua anak tirinya kepada awak media.Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 04.54 Wib, saat pelapor alias Wati sedang berada di daerah Desa Sontang Kabupaten Rokan Hulu, pelapor mendapat telepon dari tersangka MAB yang merupakan suami sirinya mengatakan “anakmu alias Roni sakit kedinginan”, lalu tersangka MAB menutup telepon.
Dan sekira pukul 05.28 Wib tersangka MAB menelepon pelapor kembali dengan mengatakan “cepat kau pulang dek, anakmu Alias Roni sudah meninggal”, dan Tersangka MAB minta maaf kepada pelapor karena si alias Roni sudah dimasukkan Tersangka MAB ke dalam sumur semalam.
Mendengar hal tersebut pelapor alias Wati langsung berangkat dari Sontang menuju rumahnya di Dusun Suluk Bongkal KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Ditengah perjalanan, sekira pukul 09.00 Wib pelapor alias Wati melaporkan peristiwa tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Koto Pait Beringin Bripka Romi Andriko selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar, SH.,MH.
Kemudian Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar, SH., MH bersama Pawas Panit Binmas IPDA Nurzaman, SH dan Panit I Reskrim IPDA Gogor Ristanto S.Tr.K serta personil piket siaga pelayanan Polsek Pinggir dan team opsnal mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP, mencari dan mengumpulkan bukti serta membawa korban anak alias Roni ke RSUD Mandau dalam kondisi ditemukan tidak bernyawa dengan keadaan dari hidung keluar buih, terdapat luka pada bagian kening, pipi, leher, telinga dan perut serta patah tulang leher.Selanjutnya dilakukan pencarian keberadaan Tersangka MAB, dan sekira pukul 10.30 WIB diperoleh informasi dari warga masyarakat keberadaan tersangka di salah satu pondok kebun Pak Naga di Dusun Suluk Bongkal KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kec.Talang Muandau Kab Bengkalis, dan sekira pukul 11.00 WIB Tersangka MAB berhasil ditangkap.
Selanjutnya Tersangka MAB diinterogasi dan mengakui bahwa ia benar telah melakukan kekerasan terhadap kedua orang anak di bawah umur alias Dimas, laki-laki berumur 3 tahun mengalami luka memar pada pipi dan leher. Dan alias Roni, laki-laki, berumur 2 tahun meninggal dunia.
Tersangka MAB menerangkan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 19.00 Wib kedua orang anak alias Dimas dan Alias Roni sedang bermain-main di dekat sumur yang ada di belakang rumah dan kedua orang anak tersebut melawan saat disuruh jangan bermain di dekat sumur sehingga tersangka yang dalam keadaan mabuk tuak menganiaya anak alias Dimas dengan cara menampar pipi sebelah kirinya sebanyak 4 kali lalu mencubit lehernya sebanyak 3 kali.
Kemudian Tersangka menganiaya anak alias Roni dengan cara menampar pipi sebelah kanan sebanyak 5 kali dan mencekik lehernya.
Dan Tersangka menyuruh kedua orang anak tersebut diam jangan menangis.
Sekira pukul 21.00 Wib anak alias Roni kembali menangis lalu Tersangka mencekik lehernya dan mengangkat anak tersebut lalu dimasukan ke dalam sumur lalu mengangkatnya dan melemparkannya ke pintu kamar sehingga menyebabkan kepala anak alias Roni terbentur ke pintu kamar dan meninggal dunia.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pinggir guna Proses penyidikan lanjut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Sumber : Humas Polsek Pinggir
0 Komentar