Foto Tersangka SANTO PRIATMAJA |
Penulis : Herianto
tarunaglobalnews.com - MEDAN || Seorang Kakek bernama Syahrial Zen (68) Warga Dusun III Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, datang ke Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Rabu 24 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Foto ; STTLP/175/II/2021/SPKT Sek Medan Baru |
Sesuai dengan laporan/ Pengaduan Nomor : STTLP / 175 / II / 2021 / SPKT Sek Medan Baru tanggal 24 Februari 2021, yang ditanda tangani An. Kapolsek Medan Baru Ka.SPKT 3, AIPTU P. Hutabarat.
Diketahui tersangka dalam penipuan /penggelapan tersebut bernama Santo Priatmaja (23) warga Jalan Gaperta Medan Helvetia (Dalam Penyelidikan).
Tersangka Santo Priatmaja, melakukan penipuan / penggelapan terhadap Korban Syahrial Zen berupa Satu Unit Mobil merek Toyota Avanza BK 1237 FP warna Silver metalik, tahun 2017 dengan Nomor Rangka MHKM5EA3JHK086701, Nomor Mesin 1NRF342107 atas Nama Syahrial Zen.
Foto Mobil milik Korban Syahrial Zen yang di gelapkan |
Dijelaskan dalam STTLP tersebut Penipuan / penggelapan mobil milik Syahrial Zen terjadi pada Sabtu 20 Februari 2021 pukul 10.20 WIB, di Rumah Makan Cepat Saji KFC dijalan Gajah Mada No.14 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kakek Syahrial Zein mengharapkan kepada pihak Kepolisian agar dengan segera menindaklanjuti peristiwa yang dialaminya.
"Saya berharap penuh kepada pihak yang berwajib tolong bantu saya untuk menemukan mobil saya yang di larikan oleh Santo Priatmaja (tersangka), karena saya telah ditipu." Harapannya
Akun Facebook milik tersangka SANTO PRIATMAJA |
"Karena mobil tersebut untuk mencari nafkah buat keluarga saya, dan hanya mobil itulah harta satu-satunya milik saya" ucap Syahrial Zein dengan nada sedih, saat dikonfirmasi wartawan dikediamannya, Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB
Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 372 KUHPidana "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah". (Red/NN)
0 Komentar