Tersangka Angga Santana Dewa |
tarunaglobalnews.com - TANGGERANG || Angga Santana Dewa (27) Pemuda asal Kampung Malang Nengah, RT04 RW.
05 Kelurahan/Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang menjadi tersangka kasus kekerasa terhadap anak dibawah umur.
Kekerasan yang dilakukan kepada Zein Muhdi bocah berusia 28 bulan warga Kampung Tari Kolot RT011 RW002 Kelurahan/Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Minggu 28 Februari 2021 yang lalu.
Kapolresta Tanggerang AKBP Wahyu S Bintoro, SH.SIK.MSI membenarkan atas kejadian tersebut dan menerangkan kronologis kejadian. Senin15 Maret 2021.
Pada hari kejadian Angga (tersangka) membawa korban main kerumahnya setelah mengantar Ayu Widyaningsih (saksi) ke tempat kerja.
Tersangka dan saksi berstatus pacaran, sedangkan korban adalah anak dari kakak saksi.
Tersangka membawa korban kerumahnya dengan alasan untuk diajak bermain namun pada saat main dikamar bersama tersangka, korban yang masih kecil tidak sengaja melempar HP milik tersangka, sehingga kejadian tersebut membuat tersangka emosi dan marah, tersangka langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur.
Merasa belum puas tersangka kemudian memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan korban pada posisi korban telentang.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas.
Kejadian tersebut di dokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya.
Dan video tersebut diketahui oleh saksi, dan akhirnya memberitahukan kepada kakaknya selaku orang tua korban.
Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban. Jelas Kapolres Tanggerang AKBP Wahyu S Bintoro, SH. SIK. MSI.
AKBP Wahyu S Bintoro, juga mengatakan kronologis penangkapan terhadap tersangka "Dengan adanya laporan dan petunjuk Video tersebut Piket reskrim Unit III harda melaksanakan pengecekan ke rumah korban.
Sedangkan Unit Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya dan hasil intrograsi lisan bahwa benar telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video yang telah di tunjukan.
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
selanjutnya pelaku di bawa ke Komando Polres Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Kapolres Tanggerang AKBP Wahyu S Bintoro, SH. MH. MSI. (Red/NN)
0 Komentar