Oleh : Herman Pelani
tarunaglobalnews.com - BATU BARA || Penangkapan kedua tersangka diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada Pres Release di Mapolres Batu Bara, Senin (01/03/2021).
Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka Asfi Aryadi Sinaga (25) warga Gang Peropat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan Sufrizal alias Umbul (32) Dusun I Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara diringkus berdasarkan pengaduan korban Muhammad Supri.
Muhammad Supri melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya di teras rumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib.
Berdasarkan pengaduan korban di Polsek Labuhan Ruku, Nomor : P/ 17/1/2021/ SU / Res B. Bara / Sek, L. Ruku Tanggal 13 Februari 2021, tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan barang bukti sepeda motor milik korban.
Pada laporannya, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wib korban Muhammad Supri memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya di teras rumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Kemudian korban pergi untuk melihat pancing namun saat kembali kerumah sekitar pukul 02:00 Wib sepeda motor miliknya sudah tidak ada diteras hilang diambil oleh orang yang tidak diketahui pelakunya.
Atas peristiwa tersebut korban melaporkan terjadinya pencurian sepeda motor miliknya ke kantor Polsek Labuhan Ruku.
Berdasarkan pengaduan korban, tim Unit Reskrim personil Polsek Labuahan Ruku langsung mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikkan Tim Unit Reskrim mengetahui identitas pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Asfi Aryadi Sinaga dan Sufrizal alias Umbul.
Dari keterangan, pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang saat melakukan pencurian.
Kemudian kedua pelaku berikut dengan barang bukti langsung diboyong kekantor Polsek Labuhan Ruku guna di lakukan pemeriksaan dan diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggat pasal 363 dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Barang bukti disita 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna merah tanpa plat Nomor Polisi, 1 buah Buku BPKB (Buku tanda Pemilik Kendaraan bermotor) Atas nama Herwinsyah Putra, 1 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Atas nama Herwinsyah Putra. (*)
0 Komentar