tarunaglobalnews.com - BATU BARA || Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH melaksanakan Konferensi Pers, didepan Mako Satreskrim Polres Batu Bara. Kamis 18 Maret 2021 sekitar pukul 11:30 WIB.
Terkait perihal tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-Sama atau lebih.
Dalam Konferensi Pers nya AKBP Ikhwan Lubis SH.MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH.MH. Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Pahmi. Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, ST. menjelaskan, "Pada hari Jumat 05 Maret 2021 sekitar pukul 23:00 WIB di tempat hiburan Jarang Kepang yang terletak di Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.Telah Terjadi Tidak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda NF 125 TD M/T (Supra X125), Warna Hitam Lis Putih, BK 3483 lJ Tahun Pembuatan 2008, Nomor Rangka : MH1JBB1198K227010, Nomor Mesin : JB81E-1223630 milik saksi korban Dimas Ardiansyah."jelasnya.
"Korban bernama Juawan (37) Laki laki, Islam, Karyawan Swasta, warga Lingkungan Vll Kelurahan Perkebunan Sipare Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, yang mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)."pungkasnya.
Kapolres Batu Bara juga mengungkapkan pelaku ada 2 (dua) orang yang telah diamankan diantaranya, Redi Sumantri alias Redi (24) dan Rendi lrwanto alias Rendi (24) kedua-duanya warga Dusun Vll Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Dari kedua tangan tersangka, Personil Satreskrim Polres Batu Bara menemukan barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda NF 125 TD M/T (Supra X125), Warna Hitam Lis Putih, BK 3483 lJ, Tahun Pembuatan 2008, Nomor Rangka : MH1JBB1198K227010, Nomor Mesin : JB81E-1223630 mili saksi korban Dimas Ardiansyah.1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam Lis Hijau, BK 3691 XAC. 1 (Satu) Buah kunci Kontak Sepeda Motor Honda Supra x 125. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung J2 Prem Warna Gold. 1 (Satu) Handphone Merk Oppo Warna Hitam."ucap Kapolres Batu Bara.
Kedua tersangka dipersangkakan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah." tutup Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH dalam Konferensi Pers. (Red/HP)
0 Komentar