tarunaglobalnews.com - SUMATERA SELATAN || Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK MH memimpin langsung prosesi pelepasan baju seragam Polri dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (23/3/2021).
Dalam upacara PTDH tersebut, Polres OKU Timur memberhentikan dua anggota Polri berinisial Brigadir AG dan Briptu DK secara tidak terhormat.
Kapolres AKBP Dalizon mengatakan, pemberhentian Brigadir AG dan Briptu DK ini merupakan pil pahit.
Sebab, perbuatan kedua anggota Polri tersebut sudah melebihi batasaan dengan menyalahi aturan sebanyak lebih dari tiga kali.
“Di mata Polri perbuatannya sangat tidak layak lagi, karena yang bersangkutan sudah berkali-kali diberi peringatan dan hukuman bahkan diganjar dan diberi Surat Keputusan Hukum Disiplin (SKHD),” ujar Kapolres dikutip dari jpnn.com.
Ia mengaku mencintai dan menyayangi para anggota, namun baginya cinta terhadap lembaga dan menjaga nama baik Instansi Polri adalah keharusan.
Bahkan kedua anggota tersebut sempat menerima binaan melalui program Kapolda Sumsel (Mang PDK Jero).
Pembinaan tersebut bertujuan agar pengguna narkoba di kepolisian mendapatkan rehabilitas dan berhenti mengonsumsi narkoba.
Semuanya itu demi kebaikan personel sendiri maupun keluarga dan organisasi Polri.
Kata Kapolres, program Mang PDK Jero sangat baik untuk memberikan kesempatan agar personel yang mengonsumsi narkoba dapat bertobat.
Kemudian, menjadi lebih baik dalam melaksanakan kedinasan maupun kehidupan sehari hari dan tidak mengonsumsi narkoba lagi.
Mengungkapkan kekecewaannya, Kapolres AKBP Dalizon merasa sangat prihatin terhadap kejadian seperti ini.
“Ini harus menjadi perhatian bersama baik itu personel maupun pimpinannya secara berjenjang, kita harus perketat pengawasan dan buat sistem kerja sama kedua belah pihak agar menjaga semua ketentuan dan peraturan kode etik,” tutup Kapolres. (IR)
0 Komentar