tarunaglobalnews.com - JAKARTA || Tim Virtual Police Polresta Solo menangkap pemudaberinisial AM terkait kasus penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Melalui platform media sosial Instagram, AM mengunggah komentar yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Gibran.
Berawal dari komentar AM soal Gibran yang ingin menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo di akun @garudarevolution.
Warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, ini mempertanyakan pengetahun Gibran mengenai dunia sepak bola.
Tak hanya itu, ia juga menyindir jabatan Gibran yang sekarang.
“Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja,” setidaknya begitulah komentar AM di akun tersebut.
Melansir dari KOMPAS.TV, Selasa (16/3/2021), terkait penangkapan AM, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak angkat bicara.
Ia mengatakan, pihaknya menangkap AM karena ia tidak memiliki niatan baik untuk menghapus unggahan komentarnya.
Padahal, sebelumnya sudah ada peringatan untuk AM melalui DM Instagram.
“Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
“Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada.”
Tak lupa, Ade juga menghimbau agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos.
Sekadar informasi, Ade menjelaskan, tim virtual police berperan untuk mengedukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak bekerja sendiri, tim ini juga melibatkan para ahli.
Yakni ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE guna mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial.
Tim virtual police, kata Ade, merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.
Hal tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
(Red/IR)
0 Komentar