tarunaglobalnews.com - KISARAN || Majelisnya Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis 04 Maret 2021, akhirnya memvonis 8 Terdakwa yaitu muhammad yusri dan kawan kawan dengan hukuman selama 7 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan tujuh bulan dari tuntutan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut hukuman satu tahun dua bulan, karena Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana melawan Polisi yang lagi menjalankan tugas saat pengamanan aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara 12 Oktober 2020.
Seusai persidangan, 3 Tim Penasehat Hukum, Aldi pramana SH,MH, Radinal hutagalung, SH dan Khairul Abdi Silalahi, SH, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan yang memvonis kliennya bersalah tersebut.
“Kami akan mengajukan banding. Karena vonis ini tidak menunjukkan rasa keadilan. Fakta di persidangan sama sekali diabaikan. Yang jelas, klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan terhadap Polisi yang sedang menjalankan tugas saat pengamanan demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara 12 Oktober 2020, sebagai mana yang didakwakan," tegas Aldi pramana SH.MH
Menurut Aldi SH, dan Kahirul Abdi Silalahi, SH unsur pasal yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja melakukan perlawanan terhadap Polisi atau ASN yang sedang menjalankan tugas. Pasal 214 ayat 1
“Semoga saja nanti hakim banding di Pengadilan akan memberikan rasa keadilan bagi Terdakwa,” pungkas Aldi SH. (Red/NN)
0 Komentar