Breaking News

6/recent/ticker-posts

Minta Talak Suami, Istri Mendekam Di Penjara


Oleh : Herman Pelani

tarunaglobalnews.com - BATU BARA || Karena minta Talak (Cerai) namun di tolak oleh sang suami, Fitri alias Evi (34) Warga Dusun Kenanga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi, SH dan Kaposek Labuhan Ruku AKP RJ Sijabat, menjelaskan dalam press release di Makoplres Batu Bara. Senin (01/03/2021).

Minta Talak Suami Menolak, Warga Desa Bogak "Fitri" Nekad Bakar Rumah Begini Penjelasannya ....Disebut Kapolres, kebakaran yang menghanguskan tiga rumah di Dusun V Kenanga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, berasal dari rumah M Rustam Sinaga (36), suami dari Fitri yang sehari – harinya berprofesi sebagai Nelayan.
Fitri merasa kesal karena sang suami tidak memberi uang belanja untuk menafkahi keluarganya, dan minta Rustam untuk menceraikannya, namun sang suami tak kunjung menceraikan Fitri.

Merasa jengkel Fitri akhirnya nekad membakar rumahnya, namun bukan saja rumahnya yang ludes, dua rumah tetangga juga ikut serta hangus terbakar, jelas AKBP Ikhwan Lubis.

Ketika diinterogasi Kapolres, Fitri merasa tidak menyesal atas apa yang dilakukannya, “aku kesal melihat prilaku suamiku yang tidak bertanggung jawab, hanya mementingkan kebutuhannya sendiri, pulang mabuk, gak pernah kasi uang belanja,” ujar Fitri dengan santai.

” Aku gak menyesali atas perbuatanku,” tambah Fitri dengan nanda ringan.

Sekedar informasi, tepatnya Selasa (16/02/2021) ba’da Sholat Magrib, Fitri melakukan aksinya, membakar kain gorden, namun aksinya sempat di padamkan oleh Rustam.

Ketika sang suami Rustam keluar rumah, dan berpesan kepada tetangga agar memperhatikan kondisi rumahnya karena Fitri masih ngotot akan membakar rumah.

Aksi yang kedua kali dilakukan Fitri akhirnya berhasil, rumahnya beserta dua rumah milik tetangga ikut ludes terbakar.

Jumlah kerugian ditaksir sekitar 200 juta rupiah lebih, sudah terhitung kedua rumah tetangga dan harta benda yang ikut terbakar.

Atas segala perbuatannya Fitri harus mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara dan terancam 15 tahun hukuman penjara. (*)

Posting Komentar

0 Komentar