tarunaglobalnews.com - Kota Tanjung Balai || Setelah sekian lama berpetualang menjadi pengedar barang haram narkotika jenis Sabu, wanita muda Ade Lusi Fratiwi (26) terpaksa harus menahan dinginnya tidur di lantai hotel prodeo setelah satres narkoba Polres Tanjung Balai meringkusnya dan menghentikan petualangannya sebagai pengedar barang haram jenis Sabu.
Wanita muda yang paras wajahnya dapat dibilang lumayan cantik warga Lingkungan V Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ini, di sinyalir telah lama melanglang buana di dunia bisnis barang haram jenis Sabu ini akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum, khususnya Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
Langkah bisnisnya terhenti seketika, di saat pihak Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkusnya saat akan melakukan transaksi Jumat, 19/3/2021,
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Putu Yuda Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat di konfirmasi wartawan pada hari Sabtu (20/3/2021) mengatakan benar telah mengamankan seorang wanita yang di duga memiliki Narkotika jenis Sabu.
Di jelaskan kasubbag humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan bahwa dari tersangka Ade Lusi Fratiwi personel satres narkoba berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (bruto) 1,70 gram, 1 buah Handphone merek Oppo warna Putih merah, uang tunai Rp 100.000,- dan 1 lembar tisue warna putih.
Tersangka Ade Lusi Fratiwi saat ini di tahan di satres narkoba Polres Tanjung Balai, " Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU NO.35 THN 2009 Tentang narkotika dengan ncaman hukumannya mininimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. " demikian Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengakhiri. (Red/NN)
0 Komentar