Breaking News

6/recent/ticker-posts

Barang Haram Narkotika Jenis Sabu Seberat 57 Kg, Berhasil Diungkap Polres Asahan

ASAHAN - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi anggota Komisi 3 DPR RI, Hinca Panjaitan dan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK dalam kunjungan kerjanya menggelar Press Rilis terkait pengungkapan Narkotika di Mapolres Asahan, Jumat (23/4/2021).

Dalam kesempatan ini, kami memaparkan hasil tangkapan Polres Asahan berupa barang bukti yaitu 55 bungkus berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 57.779 Gram dan 5000 butir Extacy. Hasil pemeriksaan Lab, dipastikan barang bukti tersebut adalah jenis Sabu dan Extacy," ungkap Kapoldasu, Jumat (23/4/2021).

Lebih lanjut Kapoldasu menerangkan, dalam kasus ini, pihak Polres Asahan kedepannya masih akan melakukan pengembangan. 

Mudah-mudahan bisa tuntas sampai ke bandarnya, karena ini adalah kejahatan terorganisir. Jadi mohon dukungan kepada semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR-RI, Hinca Panjaitan sangat mengapresiasi kinerja Polres Asahan yang telah menangkap kurir sabu seberat 57 Kg.

Dalam hal ini, saya mohon kepada pihak Kepolisian agar kedepannya menangkap bandarnya. Disamping itu, saya meminta kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan perhatian khusus terhadap semua kapal-kapal nelayan yang kecil agar dapat diregister dengan baik," ungkap Hinca.

Kapolres Asahan pada kesempatan tersebut memaparkan, , awalnya sabu seberat 57 Kg tersebut berhasil ditemukan di sebuah sampan di kawasan Bagan Asahan tanpa pemilik.

Berkat kesigapan tim Satnarkoba Polres Asahan akhirnya langsung bisa mengetahui identitas pembawa barang haram tersebut yaitu Harianto warga Bagan Asahan, " jelas Kapolres Asahan.

Dalam pengakuannya, pelaku, Harianto alias Anto mengatakan, dirinya sudah pernah melakukan hal yang sama.

Sudah 2 kali ini pak, pertama saya dapat upah Rp.20 juta. Pelaku pun berdalih, aksinya kali ini belum mendapat upah, karena keburu ditangkap Polisi, ujar anto kepada Kapolda. (JH)

Posting Komentar

0 Komentar