BATU BARA - Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang terduga pengedar Shabu dari kediamannya di Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (20/4/2021) membenarkan penangkapan Niko GW (22) warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka Niko GW diringkus bersama barang bukti 21 paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 3,55 Gram, 3 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah dompet kecil, 1 unit Handphone Android warna Hitam, Selasa (13/4/2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Disebutkan AKP Sastrawan, ketika itu, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 00.30 WIB Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan Niko GW.
Tersangka mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut. Selanjutnya tersangka pelaku dan barang bukti diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kasatres Narkoba, pihaknya tengah menelusuri jaringan diatasnya untuk mengungkap jaringan peredaran Shabu yang melibatkan tersangka Niko GW. (HP)
0 Komentar