ASAHAN - Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Sofyan Manullang dalam keterangannya mengatakan, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pengendalian keamanan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat (Trantibum) dalam rangka bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M di seputaran kota Kisaran, Minggu (25/04/2021), mulai pukul 21:00 WIB s/d selesai.
Pelaksanaan kegiatan Bidang Trantibum di Bulan Suci Ramadhan ini digelar agar para pemilik usaha warnet dan cafe agar tidak menggunakan pengeras suara dan memberlakukan batas operasional hingga pukul 21:00 malam.
Hal tersebut disampaikan oleh tim Sat Pol PP Kabupaten Asahan kepada para pelaku usaha, cafe, dan warkop agar bisa mentaati instruksi atau himbauan pemerintah, dan membubarkan pengunjung agar meninggalkan tempat hingga batas operasional pukul 21:00 WIB.
Pada saat dilaksanakan Patroli tersebut, para petugas Satpol PP Kabupaten Asahan juga menghimbau masyarakat dan melarang, memproduksi, memperdagangkan, membakar, serta membunyikan mercon/petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mematuhi Perda dan Perkada(Peraturan Kepala Daerah) yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini agar semua pihak bisa saling menghormati dan menghargai di bulan suci Ramadhan ini supaya dapat menciptakan situasi aman dan tentram di wilayah Kabupaten Asahan. (JH)
0 Komentar