TARUNAGLOBALNEWS.COM - MEDAN || Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo tentang Polsek yang tidak lagi menangani proses penyidikan. Di jelaskan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa di Sumatera Utara ada 19 Polsek yang di putuskan untuk tidak lagi menangani penyidikan.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa dari 19 Polsek tersebut yaitu Kabupaten Deli Serdang : Polsek Gunung meriah dan Polsek Tiga Juhar. Kabupaten Humbahas : Polsek Lintong Nihula, Polsek Onan Ganjang, Polsek Polung. Kabupaten Simalungun : Polsek Dolok Silau, Polsek Tiga Balata, Polsek Dolok Pardamean dan Polsek Purba. Kabupaten Tapanuli Utara : Polsek Pahae lolu. Kabupaten Mandailing Natal : Polsek Penyabungan Selatan, Polsek Muara Sipongi, Polsek Batang Natal.
Berikut Kabupaten Pakpak Barat : Polsek Salak. Kota Sidempuan : Polsek Batunadua. Kabupaten Samosir : Polsek Palipi. Kabupaten Padang lawas selatan : Polsek Sosopan. Kabupaten Nias : Polsek Lolopitu Moi. Kabupaten Nias Selatan Polsek Teluk Dalam.
Pelaksanaan kebijakan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 Tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan terhitung sejak tanggal 23 Maret 2021, yang di tanda tangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo. Kabid humas menjelaskan bahwa hal itu di sampaikan Kapolri saat Comander Wisl pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu terkait 4 (empat) bidang transformasi untuk mewujudkan Polri Presisi.
Ke empat bidang tersebut yaitu penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polres dan Polsek sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan, tutur nya.
Di katakannya " Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mempedomani Surat Kapolri Nomor : B /1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 prihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Kabid humas Hadi Wayudi.
Selanjutnya Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa " keputusan itu berdasarkan Undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian kata Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Red)
0 Komentar