SIANTAR - Sehubungan dengan telah terbitnya hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Jhonny Farel dan rekan bagi lahan eks PTPN III dan PTPN IV yang saat ini digarap oleh masyarakat pada pembangunan ruas tol Tebing Tinggi - Parapat - Sibolga yang terletak di kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, maka pihak PPK Pengadaan Lahan ruas tol melakukan musyawarah bersama masyarakat untuk menentukan bentuk ganti kerugian terhadap lahan.
"Musyawarah bersama masyarakat berlangsung mulai tanggal 27 April 2021 sampai dengan 30 April 2021, kemudian dilanjutkan pada 3 Mei 2021 dan 4 Mei 2021," kalimat ini disampaikan oleh Agung Santoso, perwakilan PT. Hutama Marga Waskita selaku owner pembangunan tol trans Sumatera kepada wartawan, Jumat (23/04/2021).
Proses musyawarah bertujuan untuk menyelesaikan bentuk ganti kerugian. Nilai ganti kerugian hanya dihitung pada tanaman dan bangunan yang ada dilahan eks PTPN III dan PTPN IV yang dikuasai oleh masyarakat. Sedangkan untuk lahan nantinya diberikan kepada PTPN III dan PTPN IV, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, hal ini berkaitan dengan permintaan dari Presiden RI Joko Widodo, bahwa di akhir tahun 2021, Presiden berharap areal jalan tol ini sudah dibuka untuk peningkatan kawasan Industri dan berkaitan dengan rencana pemindahan kawasan Industri Bontang ke Sumut.
Kemudian menindak lanjuti hasil rapat penyelesaian sengketa lahan eks PTPN III dan IV yang dikuasai masyarakat pada trease jalan tol Tebing Tinggi - Pematangsiantar dilaksanakan Rabu (31/03/2021 lalu - red) di hotel Horison, Pematangsiantar yang dipimpin oleh Agus Tri Priono, Staf ahli Gubernur Sumatera Utara Selaku ketua tim kordinasi percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sumut.
Dalam hasil rapat dijelaskan, pengadaan lahan untuk ruas jalan tol disesuaikan Undang Undang No. 22 tahun 2011 dan Pepres No. 19 tahun 2021. Tahapan lahan saat ini sudah tahap penilaian KJPP dan sudah ada nilai serta Pemerintah daerah dan stakeholder melakukan sosialisasi serta pengamanan.
Apabila ada masyarakat mengajukan keberatan dapat disesuaikan peraturan perundang undangan. Kemudian terkait ganti rugi lahan eks HGU dan HGU dibayarkan kepada pemilik lahan. Sedangkan untuk penggarap dibayarkan tanaman yang berjenis tahunan tidak tanaman semusim.
Lalu jalan tol ruas Tebing Tinggi - Serbelawan dan Tebing Tinggi - Kuala Tanjung tahun 2021 harus sudah dibuka. (IRW)
0 Komentar