Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polres Batu Bara Gelar Press Release Dengan Dua Kasus yang Berbeda


BATU BARA - Press Release yang dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH yang berlangsung di Depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara. Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 13:00 WIB.

Hadir dalam kegiatan perss release tersebut Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH., MH. Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi SH., MH. Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH., MM. Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, ST., SH serta Kanit Resum IPDA R. Tambunan, SH.

Kapolres Batu Bara dalam perss release nya menjelaskan, "Ada dua press release kasus yang dilakukan pada hari ini."ucap Kapolres.

Masih di jelaskannya, Kasus pertama ada 5 tersangka dan di sangkakan pelanggaran Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 120 ayat (1) dan ayat (1) UU Rp Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUHPidana.

Bermula dari informasi warga pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 00.30 wib, yang melaporkan tentang adanya orang akan dibawa ke negara Malaysia dari tangkahan Pematang Polong Dusun Vlll Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dan sekitar Pukul 01:00 wib, Pelapor bersama anggota lainnya menuju ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya dilokasi tersebut pelapor menemukan 29 (dua sembilan) orang berkumpul diatas perahu papan di lokasi tersebut dan mengaku akan berangkat ke negara Malaysia dengan mengunakan perahu. Setelah diperiksa seluruh orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen/izin ke luar negeri dari kantor imigrasi.

Dengan barang bukti, Satu unit Perahu mesin berbahan kayu dengan panjang sekitar 16 (enam belas) meter berwarna Hitam-Merah. Satu buah paspor An. EMAH. Dua puluh enam buah KTP dan Tujuh belas unit HP.

Dalam kasus ini, Personil Polres Batu Bara berhasil mengamankan 5 tersangka dengan peran yang berbeda diantaranya : SB (52) Warga Tanjung Balai Berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan. RB (42) Warga Tanjung Balai berperan sebagai pengantar para penumpang kelokasi keberangkatan. AR (42) Warga Desa Gambus Laut berperan sebagai pengawas/pengamanan lokasi pemberangkatan. MH, 26 Tahun, Warga Tanjung Balai berperan sebagai awak Kapal. RA, 27 Tahun, warga kisaran berperan sebagai pengurus penumpang.

Kasus yang kedua berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, sekitar pukul 01.13 wib, di jalan Akses Pelabuhan No.01 Desa Kuala lndah Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara telah terjadi tidak kejahatan dengan melanggar Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 Tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 Tahun Penjara.

Dengan barang bukti, Satu buah kabel berwarna Hitam panjang 50 Cm dan lebar kabel ukuran kabel 4 Cm. Satu buah kabel berwarna Hitam panjang 27 Cm dan lebar kabel ukuran kabel 1,5 cm.

Ketiga tersangka yiatu Alboin Nainggolan (22) Warga Dusun l Padang Serunai, Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Riski Tampubolon (18) Warg Dusun l Padang Serunai Desa Kuala lndah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Lamhot Sinaga (38) Warga Dusun lll Desa Alay Kuala Tanjung, Kecamatan Sei suka, Kabupaten Batu Bara. (HP

Posting Komentar

0 Komentar