Foto : PT. ULTRA ADI LESTARI STELLA PERKASA |
PT. ULTRA ADILESTARI STELLA PERKASA beromzet milyaran perbulan tapi tak mampu bayar pesangon buruh 40 juta.
DELI SERDANG - Karyawan (Dicky Wijaya) korban PHK (pemutusan hubungan kerja) PT Ultra Adilestari Stella Perkasa terus berjuang agar mendapatkan hak-haknya yang sampai saat ini belum terselesaikan dari tahun 2016. Bahkan persoalan ini telah putus sampai ke meja Mahkamah Agung RI pada tanggal 11 Oktober 2017 dengan nomor register 1143 K/Pdt.Sus-PHI/2017.
Rumah Advokasi Bersama yang digawangi oleh Syahbudi, SH , telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk dilakukan upaya hukum yaitu penyitaan terhadap asset milik perusahaan PT. Ultra Adi Lestari Stella Perkasa yang beralamat dijalan Platina 1 KIM II Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. ujar Budi. Selasa (27/04/2021).
Kami selaku kuasa telah melakukan upaya damai dengan menyurati perusahaan ujar Syahbudi, SH yang merupakan kuasa hukum dari Dicky Wijaya yang intinya agar perusahaan segera menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawan yang telah di PHK.
Dan memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pada saat itu Syahbudi, SH diterima oleh pihak management yang bernama Rudy.
Dalam pembicaraan tersebut Rudy mengatakan perusahaan hanya mampu membayar 2 bulan gaji. Hal tersebut jelas ditolak oleh Syahbudi, SH selaku kuasa yang membela kepentingan kliennya.
Tawaran perusahaan sangat jauh dari nominal putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Perusahaan Ultra Adi Lestari Stela Perkasa merupakan perusahaan distributor terkenal di Kota Medan mereka memasarkan produk-produk yang caliber internasional yang beromzet milyaran rupiah dalam tiap bulannya,
Masa untuk membayar pesangon satu orang yang berjumlah 40 juta saja tidak mampu, ini kan memalukan dunia perdistributoran ujar Syahbudi sambil tertawa.
Selain itu, pihak Ketua Pengadilan Negeri juga sudah menegur pihak managemen yang diwakili oleh Bapak Rudy pada tanggal 30 Maret 2021.
Untuk melaksanakan pembayaran hak-hak Dicky Wijaya yang putusan pengadilan nya sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi pihak managemen menyatakan tidak mampu membayar dengan alasan pandemi covid 19.
Dengan masuknya surat permohonan sita eksekusi yang telah kami masukan melalui PTSP Pengadilan Negeri Medan, kami selaku kuasa berharap Ketua Pengadilan Negeri Medan dapat segera membuat penetapan waktu terhadap barang yang akan disita dan mereka (pengadilan) berhak melelang alat atau unit yang ada di perusahaan sebagai pengganti pembayaran dan kita tunggu tanggal mainnya, cetus Syahbudi mengakhiri. (EWI)
0 Komentar