Breaking News

6/recent/ticker-posts

977 gram barang bukti jenis shabu dimusnahkan Polres Batu Bara

BATU BARA - Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH, didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, KBO Narkoba AKP Yahman, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zulfikar, JPU dari Kejari Batu Bara, dan PH melakukan konferensi pers pemusnahan barang bukti Shabu dengan cara direbus yang di gelar di Sat Res Narkoba Polres Batu Bara. Rabu (19/05/2021) sekitar pukul 11:00 WIB.

Barang bukti yang di musnahkan satu bungkus teh cina merk Guangyiwan ukuran besar berisikan narkotika jenis shabu yang di taksir berat keseluruhan 977 gram.

Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH, menjelaskan, "Berawal pada hari sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekira pukul 20:00 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kasat Narkoba memperoleh informasi tentang adanya pelaku kejahatan narkotika yang akan menjual dan memiliki narkotika shabu di Dusun 1 Desa pematang kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Selanjunya dilakukan pengitaian dan pengamatan di lokasi dimaksud dimana sebelumnya salah seorang personil Sat Narkoba Polres Batu Bara menyamar menjadi calon pembeli narkotika shabu kepada pelaku dan disaat pelaku akan menyerahkan narkotika shabu petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku yang kemudian mengaku bernama Muhammad Azam Manurung.

Pada saat digeledah pada diri pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel milik pelaku, ketika dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan, satu bengkus teh cina merk guangyiwan ukuran besar berisikan narkotika jenis shabu.

Berikut dengan barang bukti lainya yang ada kaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, selanjutnya ketika diintrogasi pelaku mengakui kepemilikan narkotika shabu yang diamankan petugas dan selanjutnya berikut keseluruhan barang bukti di bawa ke kantor untuk di lakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut.

Kini tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Dari Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, berat Melebihi 5 Gram, Acaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati Dan Paling Singkat 6 Tahun Penjara Serta denda Rp 1 Milyar. "Tutup Kapolres Batu Bara dalam konferensi persnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar