Breaking News

6/recent/ticker-posts

Berdasarkan Surat Edaran Direksi PTPN III, Kebun Huta Padang Serahkan THR Bagi Karyawan PKWT Sesuai Masa Bulan Kerja Kontraknya

ASAHAN - Perkebunan PTPN III Kebun Huta Padang telah menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ).

Demikian disampaikan oleh Maneger Kebun PTPN III Kebun Huta Padang M. Irwan Rambe S. Msi melalui Asisten Personalia Kebun (APK) Drs. Rahmadsyah, saat ditemui awak media online taruna global news com diruang kerjanya, Kamis (06/05/2021).

Lebih lanjut Rahmadsyah menjelaskan, adapun besaran tunjangan hari raya terhadap karyawan kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut dilihat dari  berapa bulan lamanya masa kerja mereka. Hal tersebut kami laksanakan secara proposional sesuai dengan adanya Surat Edaran dari Direksi PTPN III serta mengacu kepada peraturan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK).

Adapun besaran tunjangan hari raya bagi karyawan kontrak perjanjian kerja waktu tertentu tahap pertama sebanyak 54 orang  karyawan terhitung dari masa kerja bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2021 sebesar Rp. 966.392.00, ditambah uang daging sebesar Rp. 200.000. Jadi total yang dibayarkan sebesar Rp. 1.166.392.00.-/orang. 

Sedangkan untuk karyawan kontrak PKWT tahap 2 sebanyak 14 orang karyawan dan yang hanya baru saja menjalani masa kerja 1 bulan yakni bulan April tahun 2021 dan ditambah uang daging, maka karyawan kontrak PKWT tahap 2 hanya menerima THR sebesar Rp. 441.598.00.-, ungkap Rahmadsyah

Selanjutnya Rahmadsyah memaparkan,  penjelasan  tunjangan hari raya bagi karyawan kontrak PKWT ini kami sampaikan, untuk mengklarifikasi adanya tudingan dari beberapa pihak yang tidak  bertanggung jawab tentang adanya pemotongan dana THR yang baru saja di bagikan. Semua kami laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada penyimpangan dalam hal penyerahan dana THR tersebut.

Lagi pula dana THR tersebut langsung masuk ke Rekening gaji para karyawan kontrak perjanjian kerja waktu tertentu, uangnya bukan diserahkan langsung kepada si penerima THR,  dari awal penerimaan karyawan kontrak PKWT salah satu syarat penerimaan karyawan harus membuka buku rekening dan ATM,  tandas Rahmadsyah mengakhiri keterangannya. (JH) 

Posting Komentar

0 Komentar