Breaking News

6/recent/ticker-posts

Buruh Berharap Disnaker Ikut Campur Tangan Penyelesaian PHK Di Kokalum


Foto : Bos Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) Abdul Syukur (atas) - Ketua FSB NIKEUBA KSBSI kabupaten Batu Bara, Muhammad Yusri (bawah)

BATU BARA - Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA KSBSI) kabupaten Batu Bara, Muhammad Yusri berharap agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batu Bara untuk ikut campur menurut kewenangannya dalam penyelesaian kasus PHK yang kini dialami oleh buruhnya di Kokalum. Selain itu, beberapa mekanisme di Kokalum yang juga dianggap merugikan buruh, seperti pesangon tak diberi setelah mem-PHK 63 buruh pada 1 Mei 2021.

“Kita juga minta agar Dinas Tenaga Kerja Batu Bara dibawah kepemimpinan pak Zahir untuk ikut turun tangan, ikut campur dalam menyelesaikan urusan PHK ini karena pemerintah sebagai pembuat regulasi, disamping juga seharusnya pemerintah menegakkan regulasi, terutama dalam kewajiban perusahan memberi pesangon, menimbang salah satu misi Bupati Batu Bara tak lain ikut mensejahterakan buruh” katanya.

Yusri pun kemudian menginggatkan soal luka lama yang sering menimpa Buruh di Kokalum.

“Ini bukan kali pertama dialami buruh sejak PT. Inalum di ambil alih oleh BUMN. Bahkan dua kali bipartit sudah kami layangkan ke Kokalum yang mempekerjakan buruh di PT DMK, tidak ditanggapi oleh perusahan itu,” katanya “maka dalam waktu dekat kami akan mengutarakan pendapat di muka umum melawan kezoliman ini yang terus merugikan buruh,” cetusnya.

Terkait ini, Bos Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) Abdul Syukur saat dikonfirmasi mengatakan, PHK yang dia lakukan kepada 63 buruhnya yang jatuh pada 1 Mei 2021 lalu, lantaran koperasi yang dia pimpin tak lagi punya pekerjaan proyek atau kontrak kerja kokalum sudah habis masanya di PT Inalum.

“Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) kan tidak ada lagi kontrak dengan Inalum, Kan kita tidak diikutkan kontrak, sehingga keadaan kita tidak punya kerja lagi,” kata Abdul Syukur, saat dikonfirmasi, pada Senin malam, 24 Mei 2021.

Abdul Syukur kemudian membantah terkait dengan tuduhan yang menyebut kondisi Kokalum dalam keadaan pailit atau bangkrut.

“Bukan (karena bangkrut) kita tidak diikutkan lagi dalam kontrak, ga ada kerjaanlah,” katanya.

Meski 63 buruhnya telah dia PHK, namun sebagai Bos di Kokalum, Abdul Syukur mengaku tak akan berdiam diri, ia mengklaim telah melobi perusahaan pemenang tender, agar ikut mempekerjakan bekas buruhnya.

“Sebetulnya kita juga sudah minta ke karyawan (buruh) suapaya kerja di perusahaan yang baru, atau perusahan yang memenangkan tender. Sebab saat ini kita kan sudah tak punya kerja lagi, jadi pemenang baru ini sudah kita lobi suapaya karyawan (buruh) kita bisa kerja di tempat mereka, kita juga sudah upayakan 100% supaya mereka bisa kerja dan perusahaan baru itu juga bersedia,” katanya. (Ril-Red)


Posting Komentar

0 Komentar