BATU BARA - Semakin banyaknya masyarakat di Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid 19 membuat pemerintah dan satgas gugus tugas Covid 19 nya melakukan berbagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan Virus Covid 19.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran virus covid 19 kembali menekankan kepada setiap masyarakat dari Pulau Sumatera dan pulau lainnya yang akan memasuki Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose.
Peraturan ini ditekankan pemerintah melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 dan akan dilakukan pemeriksaan secara _massive_ di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 nanti.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Batu Bara. AKBP IKHWAN LUBIS, SH. MH. mengatakan "Diinformasikan kepada setiap masyarakat atau pekerja yang berada Kabupaten Batu Bara yang akan menuju Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose. Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 15 Mei 2021 besok" ungkap Kapolres. (HP)
0 Komentar