SIMALUNGUN - Panitia Pengumpul Zakat Fitrah Masjid Miftahul Iman Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun mulai menerima Zakat pada tanggal 5 Mei 2021 hingga tanggal 12 Mei 2021.
Mekanisme pengumpulan zakat Masjid Miftahul Iman Bandar Tinggi berdasarkan Al-Quran dan hadits, selain itu juga sesuai aturan dari BAZNAS.
"Mekanismenya tentu saja sesuai dengan Al-Qur'an dan hadits, selain itu juga sesaui aturan BAZNAS, dimana rumah ibadah diperbolehkan membuat unit pengumpulan zakat," jelas Suhardi selaku Ketua Panita Pengumpul Zakat, Infaq, Sadaqoh, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 21:00 WIB.
"Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi kami ditugaskan membentuk panitia Amil zakat di Masjid Miftahul Iman yang terdiri dari ketua : Suhardi, sekretaris : Irianan, dan anggota-anggota pengumpul, Pendistribusian serta keamanan," ucapnya.
Irianan juga mengatakan, "Hingga saat ini, sudah terkumpul Muzzaki 511 orang, kemudian beras sejumlah 202 kg dan uang sejumlah Rp17.185.000,-"pungkasnya.
"Kami memberikan dilingkungan Masjid Miftahul Iman Huta 1 Nagori Bandar Tinggi, selain fakir miskin, untuk asnaf lain ada mualaf, biarpun malam masih ada yang antar itu juga akan lagsung kami salurkan kepada yang berhak menerimanya."tuturnya. (Ril-Red)
0 Komentar