BATU BARA - Pada libur Hari Raya Waisak ini, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH., MH, memimpin langsung Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pos Pam III Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Rabu (26/05/2021).
Pengecekan Pos Pam ini bertujuan untuk melihat kesiapan personil di Pos Pam dan mengawasi langsung setiap masyarakat penggunan jalan yang akan memasuki Kabupaten Batu Bara dimana masyarakat tersebut wajib membawa hasil swab antigen yang menyatakan negatif dan menyampaikan himbauan kepada Para Operator dan masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran Virus Covid 19 khususnya di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH., MH. menjelaskan bahwa Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. memperpanjang kebijakan penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota hingga 31 Mei 2021. ”Tetap laksanakan KRYD di setiap Pos Pam wilayah masing-masing Polres jajaran dan Himbau seluruh masyarakat yang melintasi Pos Pam dengan Humanis” pungkas Kapolres Batu Bara.
Setiap masyarakat yang memasuki wilayah kita khususnya Kabupaten Batu Bara harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Bebas Covid 19. dan apabila tidak ada Polres Batu Bara bersama Dinas Kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di Pos Pam III Sei Bejangkar tersebut.
”Pastikan masyarakat yang melintas di perbatasan menuju wilayah kita Kabupaten Batu Bara harus dilengkapi Surat Keterangan Rapid Test Bebas Covid 19 agar setiap masyarakat luar yang akan memasuki wilayah kita tidak menambah penyebaran Virus Covid 19” tegas Kapolres kepada petugas di Pos Pam.
Selanjutnya Kapolres Batu Bara melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak kepada beberapa penggunan jalan untuk mengetahui kesehatan mereka dan tetap mengingatkan setiap personil Pos Pam untuk selalu menghimbau masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan dan menyampaikan dengan humanis.
“Mari tetap laksanakan Operasi Yustisi COVID-19 di setiap tempat dan pastikan masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan serta himbau setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut,” ungkap Kapolres. (HP)
0 Komentar