Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Mafia Tanah Terduga Oknum Kepala Desa


 

BATU BARA – Satreskrim Polres Batu Bara melaksanakan konfrensi pers dugaan mafia tanah dengan tersangka Abdullah Sani (51) Kepala Desa Masjid Lama, Dsn II Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, yang digelar di Mapolres Batu Bara, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 10:30 WIB.

Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH, didampingi Wakapolres Batu Bara KOMPOL Rudy Chandra, SH., MM., MH, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH. Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, ST, SH, Kanit Tipiter IPDA Jimmy Sitorus dan Para Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Dalam konferensi pers Kapolres Batu Bara menjelaskan, Sekira 13 Oktober 2020, Kades Abdullah Sani (tersangka-red) mengeluarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa, dimana Surat tersebut dipergunakan untuk memberi ijin kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya yang beranggotakan 14 Orang yang masih mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya, terkait objek tanah dimaksud, tersangka ABDULLAH SANI mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 14 ha, yang berada di Dusun VI Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi adalah aset Desa tanpa didasari surat apapun.

Sehubungan dengan objek tanah tersebut juga diklaim oleh Ismail (57) warga Dusun VI Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara adalah miliknya dengan dasar 6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988 dan Kwitansi Pembayaran Tahun 1988.

Adapun Korban Ismail, sebelumnya Kades Abdullah Sani (tersangka-red) menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Objek Tanah tersebut kepada Kelompok Tani Kube Harapan Jaya, pernah menyampaikan bahwa Objek Tanah tersebut adalah milik nya, namun Kades Abdullah Sani (tersangka) bersama Poktan Kube Harapan Jaya tidak menghiraukan surat kepemilikan tersebut dan tetap menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai. Jelas kapolres batu bara dalam konferensi persnya.

Dengan barang bukti, 6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988, 5 lembar Kwitansi Pembayaran. 1 Bundel Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa.

“Kini tersangka disangkakan Melanggar Pasal 263 Ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun.”pungkas kapolres. (RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar