SIMALUNGUN - Managemen PT Industri Nabati Lestari (INL) yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, membantah dugaan pihak CV Randy Jaya Lestari (RJS), tentang pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak, dalam proyek pengadaan jasa boga (catering) di PT INL.
Rocky Marchiano Panjaitan sebagai General Affair PT INL saat dikonfirmasi Selasa 18/5/2021 sekitar 18:00 WIB, mengatakan, "PT RJS awalnya memang pemenang lelang pengadaan jasa boga yang dilakukan oleh pihak PT INL, Namun setelah berjalannya waktu karyawan PT INL komplain atas rasa menu dan porsi yang yang diberikan." ucapnya.
"Kemudian karyawan melayangkan surat komplain yang berisi, seluruh karyawan memberi quisioner penilaian bahwa makanan dan rasa hidangan kurang cocok. Hingga mengusulkan untuk mengganti penyedia pengadaan jasa boga kepada Departemen General Affair.
Atas dasar tersebut pihak manajemen PT INL melakukan gelar pertemuan dengan memanggil pihak CV RJS. Pada saat dilakukan pertemuan pihak CV RJS yang diwakili oleh Ilham. Dan sudah menerima surat peringatan pertama dan surat komplain karyawan PT INL.
Selanjutnya setelah diberikan surat peringatan tersebut kepada phak CV RJS, tidak ada perubahan, sehingga dilakukanlah keputusan untuk memutus hubungan kerjasama antara pihak PT INL dan CV RJS untuk proyek pengadaan jasa boga.
Jadi, poses memutus hubungan kerjasama terhadap CV RJS sudah sesuai prosedur dan tidak mengada-ngada. Pihak PT INL membuat keputusan murni secara profesional."terangnyanya. (HER-AS)
0 Komentar