BATU BARA - Aktifitas galian C diduga ilegal dengan modus perataan lahan di Dusun VIII Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara berpotensi menyebabkan hilangnya pajak daerah sebesar Rp. 500 Juta.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan tanah yang diambil menggunakan alat berat diduga diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara, Rijali kepada wartawan group Wappress, Jumat (18/6/2021) mengakui ada oknum yang membawa pengusaha untuk menanyakan besaran pajak galian C di Desa Mangkai Lama.
Namun meski sudah ditunggu selama satu minggu menurut Rijali, pihak pengusaha belum membawa kontrak sebagai dasar perhitungan pajak.
Penentuan pajak berdasarkan jenis material dan besaran volume galian. Bila material tanah pajaknya diatas Rp. 2000 permeter kubik", paparnya.
Amatan wartawan, melihat luas lahan dan gundukan tanah, bisa saja potensinya diatas 200.000 meter kubik.
Bahkan disebutkan Rijali pihaknya telah menerima setoran pajak dari tanah urug untuk kepentingan jalan tol dari 2 juta meter kubik tanah yang diurug. (HP)
0 Komentar