Kadis Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batu Bara Radiansyah F. Lubis, S.Sos. |
BATU BARA - Pemberhentian perangkat Desa Pematang Tengah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara. yang dinilai menyalahi ketentuan hukum mendapat penegasan Kadis Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batu Bara. Radiansyah F. Lubis, S.Sos.
Dikatakan Radiansyah di kantornya di Jalinsum Air Putih, Selasa (09/6/2021). pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kades tanpa rekomendasi tertulis Camat Lima Puluh Pesisir.
Itu menyalahi aturan, Kades harus mengembalikan Parades yang ia berhentikan. Jika tidak maka Kades dapat dikenai sanksi sesuai peratuan perundang - undangan, jelas Radiasyah.
Selain itu, pada SK pemberhentian perangkatnya, Kades langsung mengangkat orang luar sebagai pengganti yang diberhentikan.
Itu juga tidak boleh. Kalaupun ada yang diberhentikan harus diangkat Pelaksana tugas dari internal desa. Selanjutnya diselenggarakan seleksi penerimaan perangkat desa, paparnya.
Ketika media menyebutkan, pengganti perangkat yang diberhentikan sepihak oleh Kades diduga oknum pengurus partai politik, dengan tegas Radiansyah menolaknya.
Tidak boleh itu. Perangkat tidak boleh dari unsur pengurus Parpol karena mereka harus netral. Bila itu terjadi maka harus memilih salah satu posisi yang dijabatnya, bilang Kadis.
Diakui Radiansyah, dirinya telah didatangi perangkat desa yang diberhentikan Kades Pematang Tengah.
Saya katakan kalau saya akan bela perangkat bila memang pemberhentiannya dilakukan dengan semena - mena, ujarnya.
Sekedar diketahui, setahun yang lalu Kades Pematang Tengah telah memberhentikan 4 perangkat desanya tanpa prosedur.
Setelah di RDP - kan di Komisi 1 DPRD Batu Bara, Kades Lasson Sidabutar mengaku salah dan akhirnya membatalkan SK pemberhentian sekaligus mengaktifkan kembali keempat perangkat yang diberhentikannya.
Namun Kades Pematang Tengah ini kembali berulah dengan memberhentikan Hadoel Manurung sebagai perangkat desa pada Mei 2021.
Pemberhentian tersebut sontak kembali di RDP - kan di Komisi 1 DPRD Batu Bara, Senin (07/6/2021).
Namun sangat disayangkan, Kades Lasson Sidabutar tidak hadir pada RDP tersebut sehingga membuat berang Kabid Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Kabupaten Batu Bara. Dinas PMPD Winy dan Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara. Azhar Amri.
Pada RDP tersebut, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batu Bar melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Kabupaten Batu Bara. Dinas PMPD Winy menyayangkan sikap Kades Pematang Tengah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Lasson Sidabutar yang berperilaku plin plan.
Dikatakan Winy, tujuannya hadir dalam RDP adalah untuk membedah permasalahan di Desa Pematang Tengah.
Setahun yang lalu Kades telah memberhentikan parades dan karena menyadari kebijakan terdapat kekeliruan maka parades yang diberhentikan ditugaskan kembali.
Kami menyayangkan sikap Kades yang berperilaku plin plan. Surat edaran tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian parades sudah kami kirim, apa Kades ngak bisa baca?", tanya Winy.
Ditegaskan Winy lagi, sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 setiap proses pengangkatan dan pemberhentian parades harus berkordinasi dengan Camat dan harus pula dilengkapi dengan rekomendasi tertulis Camat.
Kades jangan sepihak karena ada ketentuan yang mengatur, pungkas Winy.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara. Azhar Amri juga menyayangkan ketidakhadiran Kades Pematang Tengah dan Camat Lima Puluh Pesisir.
Kami akan menjadwalkan RDP ulang sampai bertemu Kades dan Camat. Jangan anggap ketidakhadiran mereka kami akan berhenti, ini akan kami tangani sampai tuntas, tegas polisi Partai Bulan Bintang ini.
Ditegaskan, dari proses pemberhentian Parades Pematang Tengah (Hadoel Manurung) dirinya tidak melihat mekanisme peraturan yang dilakukan Kades.
Pemberhentian Hadoel Manurung tidak sesuai dan sudah melanggar peraturan perundang - undangan, tukas Azhar Amri berapi-api.
Sementara, Hadoel Manurung dalam laporannya menggatakan, pada April 2020 dirinya sudah diberhentikan namun setelah dilaksanakan RDP lalu pada Juni 2020 ditugaskan kembali.
Anehnya, setelah setahun kemudian dirinya kembali diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Saya meminta keadilan serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku", pinta Hadoel Manurung. (HP)
0 Komentar