PEMATANGSIANTAR – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Hasanuddin konferensi pers mengenai kasus penembakan jurnalis media online Marsal Harahap, di Polres Pematangsiantar, Kamis, 24 Juni 2021.
Disampaikan Kapoldasu otak pelaku pembunuhan adalah S pemilik Ferrari Bar and Resto yang terletak di Jl. Sisingamangaraja,Pematangsiantar.
Motif pembunuhan karna sakit hati sebab korban sering memberitakan peredaran narkoba di Ferrari Bar and Resto miliknya,karena sakit hati,S meminta bantuan Y agar memberikan pelajaran kepada korban.
“Dalam sebuah pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni, tersangka S bertemu dengan Y dan A selaku humas Ferrari di rumah tersangka S di Jl. Seram Bawah No. 42,pada pertemuan tersebut S menyampaikan kepada Y dan A, kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak,” ujar Kapolda.
Kapolda juga mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 57 orang, menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, dan hasil alat bukti berupa CCTV dan bukti lainnya.
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap Y umur ( 31 ) tahun, humas atau manajer di Ferrari Bar and Resto,kedua S ( 57 ) tahun, pemilik Ferrari Bar and Resto,tersangka A, karena statusnya sebagai anggota aktif, kewenangan berada di Kodam I Bukit Barisan.
Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di Tempat Kejadian Perkara 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang,” katanya.
Kapolda pun menjelaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya,Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti CCTV millik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, satu mobil Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, di mana jasad Marsal ditemukan tewas, satu unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.
Kemudian, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,”ucap Kapoldasu. (Red)
0 Komentar