Tarunaglobalnews.com
BATU BARA - Satreskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus pembobol kantor Kemenag Kabupaten Batu Bara pada kamis 24 juni 2021 sekitar pukul 12:40 tengah hari.
Dari tangan pelaku di sita barang bukti 3 unit Handphone android 3 unit Leptop dan 1 unit sepeda motor Yamaha sool satu buah tas sandang warna hitam dan buah ikat pinggang 5 buah jam tangan 4 buah kaca mata dengan modus pelaku berpura pura sebagai pedagang jam tangan dan tali pinggang
Saat di lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tidakan tegas dengan terukur terhadap pelaku.
Terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke 4 KHUPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara
Hal itu di sebutkan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH,yang di damping Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Feri Khusnadi SH.MH, saat melakukan Konfrensi Pers di halaman gedung Satres Narkoba pada Rabu (30/06/2021) Sekira Pukul 10:00 WIB.
Tak hanya kasus pencurian Leptop di kantor Kemenag saja yang di ungkap dalam Konfrensi Pers oleh Polres Batu Bara Dan dilanjutkan dengan Kasus pencurian sepeda motor Honda BK 2257 IJ. Pada senin 10 mei 2021 sekira pukul 02:30 WIB. saat pemilik sepeda motor atas nama BR (30) warga jalan pantai terang Desa Suka Maju kecamatan Tanjung Tiram, kembali dari laut bekerja mencari ikan dan hendak pulang ke rumah kemudian hendak mengambil sepeda motor miliknya yang dititipkan di rumah saudaranya Bahri.
Melihat sepeda motor nya sudah tidak ada di tempat korban pun lansung mencari keberadaan sepeda motor nya di sekitaran Kelurahan Tanjung tiram tiba-tiba ia bertemua dengan (AZ) yang mengatakan bahwa ada melihat dua orang yang salah satu nya ia kenali sedang membawa sepeda motor tersebut dari rumah Bahri.
Dengan kejadian itu korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut,dari pengaduan pelapor tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung mendatangi TKP dan melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut
Yang mana dari hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan ruku langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap orang yang di duga telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut yakni Zulkifli Alias ljul yang beralamat di jalan Pantai Terang Bulan dusun lX Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten. Baru Bara, kemudian Putra Armanda Als Putra, (30),beralamat di Jalan Pantai Terang Bulan dusun lX Desa Suka Maju Kecamatan. Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Hasil pemeriksaan membenarkan bahwasan nya, Benar pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Revo di depan Rumah Bahri
Terhadap pelaku di sangkakan pasal 363 ayat 1 Ke 4e dari KUHPidana,tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.Jelas Kapolres. (Red-HP)
0 Komentar