Breaking News

6/recent/ticker-posts

Mengaku kerja merantau kepada Istri, ternyata jadi maling Antar Provinsi Sekarang Di Dor Polisi. Begini Kisah nya


Tarunaglobalnews.com

BATU BARA - Mengaku bekerja sebagai pedagang jam keliling kepada istrinya Imron ( 41 ) dan Suriadi ( 40 ) warga kecamatan Kayu agung dan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Lilir Provinsi Sumatra Selatan ini ternyata maling Antar Provinsi,

Hal ini terungkap saat Beraksi di Kantor Kakan Kemenag jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara, pada Minggu lalu Kamis ( 24/6/2021 ) siang. 

Disaat semua karyawan di kantor Kakankemenag sedang melakukan sholat Berjamaah hingga setiap ruangan yang ada kosong karna di tinggalkan beribadah. 

Kedua tersangka Imron dan Yadi yang sudah berada di lokasi melihat kesempatan empuk bagi mereka untuk menggasak isi kantor Kemenag tersebut, 

Setelah berhasil menggasak leptop dan hanfon milik para karyawan mereka langsung bergegas pergi dan langsung menjual hasil curianya tersebut. Seperti biasa Imron dan Yadi sudah sering melakukan pencurian ini hingga semua modus nya tak di ketahui siapapun yang ada di dalam areal kantor Kemenag tersebut. Hingga berjalan dengan sangat mulus.

Bukan Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH. MH. Namanya kalau tidak bisa mengungkap kasus, Dengan sigap sejak menerima laporan Kasat yang terkenal akrab dengan para awak media ini melakukan penyelidikan , hingga 2x24 jam Kasat Reskrim yang di kenal macan Batu Bara, ini pun berhasil menangkap ke 2 pelaku pencurian di kantor Kemenag Kabupaten Batu Bara tersebut,

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery khusnadi SH. MH. mengatakan" Saat kami melakukan pengerebekan kepada 2 tersangka ini, di sebuah penginapan mereka melakukan perlawanan hingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada 2 tersangka tersebut, Imron yang berbadan besar mencoba kabur dengan mendorong Personil sat Reskrim dan kami berhasil melumpuh Kan nya. Ungkap Feri Khusnadi,

Kami menyita hasil curian berupa 1 unit sepeda motor Mio soul dengan plat nomor Polisi BG.4362 TU. Sebuah tas warna hitam berisi jam palsu atau bekas. Dan barang bukti yang di curi kedua tersangka 3 unit laptop 2 buah Hanpone seta uang. ungkap kasat, 

Sementara Ke Dua tersangka Imron (41) dan Yadi (40). mengakui perbuatanya saat di gelar nya press liris pada Kamis ( 30/6/2021 ) dan berkata kepada awak media, Kalau saya telah bersalah kepada korban dan terutama istri kami di Palembang, kami minta maaf karna berbohong dengan modus kerja ternyata kami seorang maling, yang sering melakukan di daerah lintasan kami, Dengan Sedih Imron dan Yadi sambil mengerang kesakitan karna luka tembak di bagian betisnya. (HP)


Posting Komentar

0 Komentar