SIMALUNGUN - Polsek Bangun melalui Unit Reskrim mengamankan dua pria asal Kota Siantar mengaku lessing diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Asahan KM 8 Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sabtu (12/6/2021) pagi sekira pukul 10:00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH dikonfirmasi sore harinya sekira pukul 16.30 Wib mengatakan kedua pelaku itu berinisial AS (38) warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan EFP (27) warga Jalan Jati Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Kapolsek menjelaskan pagi itu korban, Ajdi Juanda (17) bersama saksi Ari Andrian (16) keduanya warga Huta III Pasar Baru Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun baru pulang dari sekolah di Yayasan UISU Jalan Asahan KM 7 Kecamatan Siantar dan berboncengan mengendarai sepedamotor (Septor) Honda Beat warna hitam hendak pulang ke rumah mereka.
Setiba dilokasi kejadian, kedua pelaku bersama dua rekannya yang berhasil kabur berboncengan masing masing mengendarai Septor Honda Mega Pro warna hitam dan merah datang dari arah belakang. Lalu saat posisi Septor sejajar dengan Septor korban, salah pelaku menunjang bagian sebelah kanan dikendarai korban sembari mengatakan, "Pinggir-pinggir kalian".
Kedua korban pun terjatuh keberam jalan kemudian keempat pelaku mengaku dari pihak Lessing dan salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepedamotor korban sembari mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepedamotor korban.
Pelaku itu juga memaksa sambil menunjang bagian kaki kanan korban dan memaksa merampas kunci kontak dari tangan korban. Selanjutnya dua orang pelaku melarikan sepedamotor korban sedangkan dua pelaku lagi memaksa korban ikut ke Polsek Siantar Utara sembari mengatakan, "Kalau tidak ada surat-surat kereta mu, kau di tahan di Polsek".
Korban tetap bersikeras menolak ikut sehingga kedua pelaku kabur kearah Kota Siantar berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Mega Pro warna merah. Begitupun korban berhasil menarik tangan pelaku sehingga pelaku jatuh ditengah jalan dan korban mengambil kunci kontak sepedamotor pelaku sembari kabur kearah rumah warga.
Hitungan menit warga setempat gerak cepat menangkap kedua pelaku yang mengaku berinisial AS dan EFP sekaligus turut mengamankan barang bukti sepedamotor kedua pelaku dan korban. Para personil Polsek Bangun ketepatan patroli mengantisipasi Pungutan Liar (Pungli) dan Premanisme sebagaimana atensi Kapolri langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti septor Honda Mega Pro warna merah milik kedua pelaku, Septor Honda Beat warna hitam milik korban, 1 unit HT (Hand Talky) milik kedua pelaku serta Uang sebesar Rp 2.160.000 dengan memboyong ke Mako Polsek Bangun.
Korban tak terima kejadian itu langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Bangun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/23/VII/2020/SU/SIMAL/Sek.Bangun tanggal 12 Juni 2021.
"Kedua Pelaku, AS dan EFP mengaku Lessing dari salah satu perusahaan dan kini sudah ditahan di RTP Mako Polsek Bangun guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Curas sebagaimana Pasal 365 KUHPidana,"kata AKP L.S Gultom mengakhiri. (Pran/Red)
0 Komentar