Foto : kedua tersangka Penjambret Handphone |
SIMALUNGUN - Dua pemuda asal Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun MVL (19) dan DI (19) diamankan di Polsek Serbelawan. Mereka menjambret handphone milik Putri Anggun Pebrina (15) yang tengah bermain handphone didalam mobil saat kemacetan terjadi, pada Minggu lalu tanggal 30 Mei 2021 sekira pukul 16:00 WIB.
Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar melalaui Kanit Reskrim Polsek Serbelawan menjelaskan kronologis kejadian, Penjambretan itu terjadi saat korban Putri Anggun Pebrina, bersama Ibu Korban Fatimah (49) warga jalan Pulau Sinabung lingkungan VIII Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kotamadya Medan, sedang mengendarai mobil dan setibanya di Jalan Siantar Medan Beringin Kel Sinaksak Kec Tapian Dolok Kab Simalungun terjadi kemacetan.
Korba Putri Anggun Pebrina langsung menjerit dan mengatakan kepada orangtuanya "Handphone saya diambil sama itu (sambil menujukkan dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Supra menuju Gang Keluarga)”
Kemudian orang tua korban turun dari kenderaannya untuk menjumpai saudaranya yang tinggal di Kelurahan Beringin dan minta tolong agar mencari pelaku yang merampas Handphone anaknya.
Lalu keluarganya menunjukka Foto di Handphone miliknya dan menanyakan “apa ini orangnya?” kemudian anak saya menjawab “Iya” lalu keluarga saya menjemput pelaku tersebut dan menghubungi anggota Polisi Polsek Serbalawan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone Oppo A53 warna Biru Sekira Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
"Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Serbalawan, guna di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI."jelas IPDA Dian Putra saat dikonfirmasi awak media Tarunaglobalnews.com di Mapolsek Serbelawan, Sabtu siang (05/6/2021) sekira pukul 13:00 WIB. (Red)
0 Komentar