Breaking News

6/recent/ticker-posts

Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Pematang Tengah, Kabid PMPD Batu Bara menganggap sikap Kades yang Plin Plan

BATU BARA - Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Kabid PMPD) Kabupaten Batu Bara Winy menyayangkan sikap Kades Pematang Tengah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Lasson Sidabutar yang berprilaku plin plan.

Ucapan kekesalan tersebut diungkapkan Winy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan pemberhentian perangkat Desa oleh Kades Pematang Tengah, Senin (07/6/2021), diruang Komisi I DPRD Batu Bara.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Azhar Amri dihadiri pihak PMDP dan Parades  yang diberhentikan. Sedangkan Camat Lima Puluh Pesisir Syahrizal dan Kades Pematang Tengah tidak kelihatan batang hidungnya.

Dikatakan Winy, tujuannya hadir dalam RDP adalah untuk membedah permasalahan di Desa Pematang Tengah. 

Setahun yang lalu Kades telah memberhentikan perangkat Desa dan karena menyadari kebijakan terdapat kekeliruan maka perangkat Desa yang diberhentikan ditugaskan kembali.

Kami menyayangkan sikap Kades padahal surat edaran tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian parades sudah kami kirim, apa Kades ngak bisa baca?", tanya Winy.

Ditegaskan Winy lagi, sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 setiap proses pengangkatan dan pemberhentian parades harus berkordinasi dengan Camat dan harus pula dilengkapi dengan rekomendasi tertulis Camat.

"Kades jangan sepihak karena ada ketentuan yang mengatur", pungkas Winy.

Sama halnya Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri. Pihaknya juga menyayangkan ketidakhadiran Kades Pematang Tengah dan Camat Lima Puluh Pesisir.

"Kami akan menjadwalkan RDP ulang sampai bertemu Kades dan Camat. Jangan anggap ketidakhadiran mereka  kami akan berhenti, ini akan kami tangani sampai tuntas", tegas politisi Partai Bulan Bintang ini.

Ditegaskan, dari proses pemberhentian Parades Pematang Tengah (Hadoel Manurung) Azhar  tidak melihat mekanisme peraturan yang dilakukan Kades. "Pemberhentian Hadoel Manurung tidak sesuai dan sudah melanggar peraturan perundang-undangan", tukas Azhar Amri berapi-api.

Sementara, Hadoel Manurung dalam laporannya menggatakan, pada April 2020 dirinya sudah diberhentikan namun setelah dilaksanakan RDP lalu pada Juni 2020 ditugaskan kembali.

Anehnya, setelah setahun kemudian dirinya kembali diberhentikan tanpa alasan yang jelas. "Saya meminta keadilan serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku", pinta Hadoel Manurung. 

Pantauan wartawan, disela RDP yang tanpa dihadiri Kades, terungkap pula indikasi korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pematang Tengah.

Terlihat copy laporan pertanggungjawaban kegiatan peringatan hari Kemerdekaan RI tahun 2020 namun kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan alias fiktif. Bahkan diduga untuk kelengkapan laporannya Kades memanfaatkan foto dari google. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar