Polisi memaparkan penemuan 57 Kg Sabu-sabu di Asahan. Sumber foto : sumutpost.co |
SUMUT - Propam Polda Sumut memanggil delapan personil Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (07/6/2021).
Kedelapan anggota yang dipanggil tersebut tiga berasal dari Polair dan lima orang dari Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
Pemanggilan kedelapan orang tersebut terkait penemuan sabu-sabu seberat 57 Kg di perairan Sungai Luang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Rabu (19/5/2021) lalu.
Namun, disayangkan penemuan barang terlarang itu, tidak diketahui pemiliknya alias tak bertuan.
Adapun, ke delapan personel yang dipanggil, di antaranya tiga berasal dari Polair dan lima dari Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemanggilan delapan personel dari Polres Tanjungbalai, terkait dengan penemuan sabu-sabu seberat 57 Kg tersebut, untuk dimintai klarifikasinya.
“Sedang dilakukan klarifikasi terhadap anggota Polair dan Satnarkoba Tanjungbalai oleh pihak Propam Polda Sumut,” katanya kepada sejumlah wartawan di Medan. Namun demikian, MP Nainggolan tidak memerinci lebih jauh perihal pemanggilan itu. Dia juga belum bersedia memerinci identitas ke delapan personel yang dipanggil.
Diketahui, pihak kepolisian menyita 57 Kg sabu-sabu tak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5).
Petugas yang berpartroli saat itu curiga terhadap perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang. Selanjutnya, perahu tersebut dikejar petugas dan ditemukan bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. (Ril-Red)
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 57 kg sabu-sabu yang terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merek Guanyinwang.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita 1 unit perahu dan tas tempat penyimpanan sabu-sabu yang kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut. (Ril-Red)
0 Komentar