Tarunaglobalnews.com
BATU BARA - Satreskrim Polres Batu Bara gelar Konferensi Pers 6 kasus dari ke 4 tersangka, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH. MH. di Makopolres Batu Bara, Kamis (15/7/2021) sekira Pukul 12:30 WIB.
KASUS PERTAMA
Tersangka pertama dengan 4 kasus atas nama Dedek Cahaya Syahputra alias Bombom, (29) pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun lV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara.
Kasus pertama dengan LP /408 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Ana Masdona. Tentang pencurian dengan kekerasan / jambret, dengan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam -merah (tanpa nopol), dan 1 unit Handphone Realmi warna hijau, beserta 1 buah kotak Handphone Realmi warna hijau. Pasal yang disangkakan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun," jelas Kapolres.
KASUS KE DUA
Kasus kedua dengan LP /407 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Ayu Suci Gunain, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam - merah (tanpa nopol) percobaan curas dan pencurian dengan pemberatan. Pasal yang disangkakan Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara.
KASUS KE TIGA
Kasus ketiga dengan LP /406 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor MOHD. Fadli. Dengan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Xeon putih- merah tanpa nopol, 1 buah kotak handphone Evercoss. Pasal yang disangkakan Pasal 373 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara," ungkapnya.
KASUS KE EMPAT
Kasus keempat dilakukan bersama dengan temannya sebagai tersangka kedua atas nama Norman Syahputra, (28) pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Bahbolon desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. dengan LP /413 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Leni Lumban Tungkup tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit handphone Vivo Y12. Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
KASUS KE LIMA
Kasus kelima dengan tersangka ketiga atas nama Deni Harianto, (31) pekerjaan wiraswasta, alamat Huta ll Dolok Batu nanggar Kecamatan Bosar maligas Kabupaten Simalungun dengan kasus LP / 51 / Vll /2021/ SU/ Res B.Bara/ Sek Lima Puluh, tanggal 07 Juli 2021 atas nama pelapor Hadi Syahputro. Dengan barang bukti 1 unit Handphone Xiaomi Note 7, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J No Pol BK 5779 TAS. Adapun pasal yang di sangkakan PAL 365 dan atau 362 dari KUHPidana.
KASUS KE ENAM
Kasus keenam dengan tersangka keempat atas nama Arman Sirait (42 ) pekerjaan wiraswasta, alamat Lubuk Keladi Desa Tanah Itam ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Dengan Kasus LP /52 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara/ Sek Lima Puluh tanggal 8 Juli 2021 atas nama pelapor Repol Benaris Sianturi. Barang bukti yang berhasil di amankan, 1 unit handphone Samsung Galaxy A01, 1 unit Nokia Type 105, 1 buah lampu Emergency, 1 buah timbangan 2Kg, 1 buah tas Ransel, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Win.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH.,MH. Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH.,MM. Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian ST. SH. Kanit Resum IPDA Rener Tambunan SH. Dan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar. (HP)
0 Komentar