Tarunaglobalnews.com
DELI SERDANG // TANJUNG MORAWA - Sebuah bangunan bertingkat (Roko) yang akan dibangun di Gang Kampung Mandailing, diduga belum memiliki SIMB / PBG (Surat Izin Membuat Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung). Namun pembangunan terus berjalan dan sudah tahap pengecoran tapak tiang bangunan baru serta pembongkaran bangunan lama.
Informasi yang berhasil dihimpun dari para pekerja bangunan tersebut, Pengawas dari bangunan tersebut bernama Edi Ginting.
Saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Edi Ginting (pengawas) mengatakan, "Soal SIMB tanyakan saja kepada Sekretaris Camat Tanjung Morawa Ibnu Hajar."ucapnya. Sabtu (24/07/2021)
Selanjutnya, Sekretaris Camat Tanjung Morawa, Ibnu Hajar, saat di konfirmasi mengenai SIMB/PBG dari bangunan tersebut melalui pesan WhatsApp pribadinya menuliskan, "Sampai saat ini belum menerima berkas apapun untuk diteruskan ke kasi trantib yang merekom IMB."tulis Ibnu Hajar.
Berdasarkan bunyi Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”)
"Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus"
Ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. (EWI)
0 Komentar