Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Pungli Uang Pendaftaran Calon Kepala Desa, Seluruh Panitia Pilkades Aceh Tenggara Terancam Di Penjara

Tarunaglobalnews.com

BANDA ACEH - Pemilihan calon Kepala Desa Serentak di Kab. Aceh Tenggara yang di gelar pada 17 Juli 2021 lalu terindikasi melanggar aturan sehingga mengakibatkan terjadi dugaan tindak pidana PUNGLI ( pungutan liar ) yang di duga di lakukan pihak seluruh panitia pemilihan kepala desa yang mencapai kurang lebih 269 desa, hal ini di ungkapkan sekjen DPN LSM formapera Bambang Syahputra di sela sela usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana pungli ke pihak Polda Aceh di Kota Banda Aceh, Rabu (28 /07/2021).

Dalam laporan resmi Dumas no surat : 06/FMPN /VII /2021, ini pihak DPN LSM formapera melampirkan sejumlah barang bukti diantaranya Qanun No 01 Tahun 2021 yang di sahkan Tgl 14 /7 / 2021 tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkades, sebagai acuan pelaksanaan Pilkades serentak.

LSM formapera cukup menyayangkan hal ini, di tengah himpitan ekonomi di masa pandemi covid 19 ini, Panitia Pemilihan Kepala Desa cukup membebani uang pendaftaran terhadap para calon Kepala Desa tersebut, yang di perkirakan mencapai kurang lebih 10 milyar hasil investigasi FORMAPERA, padahal uang pendaftaran tersebut tidak mempunyai regulasinya dan tidak di atur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 serta Qanun Nomor 01 tahun 2021, selain itu barang bukti lainya yang di serahkan juga kepada pihak Polda Aceh yaitu beberapa foto copy kwitansinya, bukti penyerahan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi dari para calon Kepala Desa kepada pihak Panitia Pemilihan Kepada Desa, ada pun jumlah uang yang wajib di stor calon Kepala Desa yang jumlahnya bervariasi mulai dari 15 juta sampai dengan 40 juta / orang calon kepala desa. Menurut Bambang di duga praktek pungli ini telah melanggar pasal 368 KUHP ini, terjadi di seluruh desa yang ikut penyelenggaraan pemilihan kepala desa pada 17/7 2021 lalu, laporan ini di serahkan kepan pihak Polda Aceh yang di trima Aipda. Amir lubis staf sekertaris umum Polda Aceh.

Sekjen DPN formapera Bambang Syahputra berharap kepada pihak Polda Aceh segera memeriksa seluruh pihak panitia pemilihan dan pihak lainnya yang di duga terlibat dalam kegiatan dugaan praktik pungli tersebut, selain itu sekjen juga menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap angdzkegiatan pemilihan tersebut sehingga banyak calon yang dirugikan baik itu secara materil maupun inmateril. 

Sementara itu menurut keterangan Ispandi pios salah seorang calon kepala Desa Kampung Baru Kec. Badar, membenarkan adanya kutipan uang pendaftaran untuk pencalonan kepala desa, yang di terima pihak panitia pemilihan, yang terindikasi pungli, ia menyebutkan biaya ini wajib mereka bayar saat pendaftaran calon yang diserahkan kepada pihak panitia pemilihan kepala desa, bahkan ada beberapa calon terpaksa mencicil 3 kali uang pendaftaran sebagai calon kepala desa yang berjumlah cukup fantastis, menurut nya biaya ini sejauh ini tak jelas penggunaanya, karna regulasinya tidak ada dalam Qanun sebagai acuan pelaksanaan Pilkades serentak, karna biaya anggara pilkadesa serentak sudah mempunyai anggarannya yakni dari APBDes dan APBK Aceh Tenggara sebagaimana diatur dalam Qanun tersebut diatas. (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar