Tarunaglobalnews.com
ASAHAN - Sebagai bentuk pertanggung jawaban dari pihak perusahaan, Management PTPN - 3 Kebun Huta Padang pada tanggal 14 Juli 2021 memberikan santunan bantuan kemalangan terhadap Karyawan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu ( PKWT ) Hendra Tua Hasibuan ( 21 ) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada Selasa 13 Juli 2021 lalu saat melakukan tugasnya di Kebun Huta Padang Afdeling II .
Asisten Kepala ( ASKEP ) Robby Barat didampingi Asisten Personalia Kebun PTPN - 3 Kebun Huta Padang ( APK ) Rahmadsyah kepada " tarunaglobalnewscom " menjelaskan, santunan yang diberikan kepada keluarga korban ini adalah sebagai upaya salah satu bentuk tanggung jawab pihak perusahaan kepada korban Hendra Tua Hasibuan yang merupakan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu," Sabtu ( 18 / Juli / 2021 ) di kantor Management Kebun Huta Padang.
Lebih lanjut Robby Barat memaparkan, santunan yang diberikan pihak PTPN - 3 ini langsung diserahkan oleh Manager Kebun Huta Padang Bpk. Mohd. Irwan Rambe langsung kepada orang tua korban dikediamannya di Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan. Korban Hendra Tua Hasibuan ( 21 ) merupakan Karyawan Perjanjian Waktu Tertentu yang telah bekerja selama 6 bulan dalam masa kontrak. Menurut penilaian kami, korban merupakan salah satu karyawan yang dianggap cukup berprestasi, dispilin dan giat dalam melaksanakan tugas tugasnya.
Selain santunan yang diberikan oleh pihak perusahaan, pada hari jumat tanggal 16 Juli 2021 juga diberikan Hak Korban berupa Bantuan Kematian (sesuai peraturan pemerintah).
Dan akan membantu proses klaim BPJS Ketenagakerjaan yg saat ini semua kelengkapan atas nama korban Tua Hasibuan tengah di kerjakan. Dan kita berusaha secepatnya dana BPJS tersebut segera dapat di cairkan dan langsung diserahkan diterima oleh keluarga korban, selain itu pihak keluarga korban juga sudah membuat surat pernyataan tidak keberatan dan ini merupakan musibah serta murni kecelakaan, " terang Robby Barat
Pada saat kejadian, korban bersama beberapa orang rekan kerjanya tengah melakukan aktivitas memanen kelapa sawit diareal afdeling II, naas pada saat itu egrek ( alat memanen sawit - red ) yang biasa digunakan korban menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi. Pada saat kejadian kecelakaan kerja tersebut, seluruh karyawan tetap menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) seperti sepatu, sarung tangan, helm dan lainnya yang memang sudah menjadi keharusan serta wajib dipakai oleh setiap karyawan dilapangan, " ungkap Robby Bara
Setiap karyawan PKWT yang bekerja dilapangan tetap selalu diawasi dan diberikan pengarahan serta pengamanan oleh mandor ataupun karyawan pimpinan ( karpim ). Semua prosedur tersebut setiap saat terus kita terapkan, sudah menjadi keharusan dan kewajiban bagi seluruh karyawan untuk mematuhi aturan serta peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan," tegas Robby
Atas nama perusahaan PTPN - 3 Kebun Huta Padang kami semua merasa sedih dan turut berduka cita atas musibah kecelakaan kerja yang dialami saudara kami korban Tua Hasibuan, beliau kami anggap sebagai pahlawan bagi perusahaan. Kami tidak memandang status baik Karyawan tetap atau PKWT , jasa jasa korban semasa hidupnya tetap akan diingat oleh pihak perusahaan, " jelas Robby Barat sembari mengenang korban . ( JH )
0 Komentar