Tarunaglobalnews.com
TANJUNG BALAI - Satres Narkoba Polres Tanjung Balai membekuk tersangka pengedar narkoba, Heru Syahputra Sitorus alias Bensin (37).
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 16 pelastik klip atau seberat 106,25 gram dan pil ekstasi 9 butir warna kuning, berikut diduga uang hasil penjualan senilai Rp37.450.000.
Kemudian ditemukan 3 unit timbangan elektrik, 2 kaca pirek, alat hisap sabu (bong), 1 kotak kaca pirek baru (70 unit), dan tas warga coklat olus 3 bal pelastik klip.
Informasi diperoleh, tersangka dibekuk dirumahnya di Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Kamis (29/7/2021) pukul 20.00 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KBO Satres Narkoba IPTU Demonstar bersama sejumlah personel di lapangan.
Setelah bukti-bukti akurat, petugas menyergap pelaku di dapur rumah. Saat diamankan, petugas menemukan alat hisap sabu dan satu tas coklat berisi barang bukti. Untuk penyidikan tersangka digelandang ke Mapolres guna pengembangan. (Red)
0 Komentar