Breaking News

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu Sabu, Bistok Sitorus Ditangkap Satreskrim Polsek Kotarih


Tarunaglobalnews.com

SERDANG BEDAGAI – Polsek Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai mengamankan seorang pria yang memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria tersebut diamankan petugas Polsek Kotarih, Kamis (8/7/2021) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di jalan umum di Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Diketahui tersangka bernama Herdi Suheri alias Bistok Sitorus (29) warga Dusun II Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Kotarih, Iptu D Panjaitan mengatakan, penangkapan itu menindak lanjuti laporan masyarakat tentang terjadinya tindak pidana narkotika.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Kotarih Iptu Surya Abadi Ginting, melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan. Atas perintah kapolsek kemudian team unit reskrim Polsek Kotarih yang di pimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan pengecekan ketempat yang dimaksud, demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Jum'at (16/7/2021).

Lanjut AKBP Robin, sekitar pukul 16.00 WIB, kanit reskrim Polsek Kotarih beserta anggota sampai di TKP dan mengaman kan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Vixion warna hitam.

Tersangka mengaku bernama Hendri kemudian langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk mempertanggung kan jawabnya perbuatannya, papar Kapolres.

Dari tersangka, kata AKBP Robin Simatupang petugas turut menyita barang bukti, satu unit sepeda motor warna hitam jenis Vixion, satu plastik klip transparan yang didalamnya berisikan butiran kristal warna putih yang patut diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan, satu buah bong plastik warna putih.

Kemudian, satu bungkus kotak rokok yang berisikan empat buah pipet yang sudah di modifikasi, satu buah jarum yang sudah dimodifikasi, satu buah kaca pirex, uang tunai Rp 112 ribu, dan satu buah mancis warna biru, imbuhnya.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs Pasal 127 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ril-Red)

Posting Komentar

0 Komentar