Tersangka R bersama barang bukti uang palsu |
Tarunaglobalnews.com
TEBING TINGGI - Pengedar uang pulsu R Alias IR Alias Iwan palsu warga Dusun Pangkalan Dodek Desa Bringin Kecamatan pagurawan Kabupaten Batu Bara Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Juma't (10/07/2021).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 30 lembar uang palsu yang sebesar RP 50.000 yang diduga uang dengan rincian 23 lembar nomor Seri APZ263728, 6 lembar Nomor Seri ckj022522, 1 unit Printer Merk Brother Warna Hitam.
Penangkapan pelaku berdasarkan Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Khalifah yang melaporkan telah beredar uang palsu di daerah Bandar Khalifah.
Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin kanit ldik IPDA SPN Seregar SH.,melakukan penyelidikan terkait degan Informasi dari Masyarakat tersebut.
Selanjutnya pada hari juma't sore diamankan seseorang yang mengaku bernama R dan dari tanganya diperoleh barang bukti uang palsu pecahan RP 50.000 sebanyak 30 lembar.
Selanjutnya Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pembuat uang palsu menggunakan printer.
Selanjutnya Dijelaskan Oleh Kapolres Tebing Tinggi, kronologis kejadian pada Selasa (05/07/2021) sekira pukul 14:00 WIB Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menerima informasi dari masyarakat Bandar Khalifah bahwa telah beredar uang palsu di daerah Bandar Khalifah.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut Diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi, dan Terancam dijerat Pasal 36 Ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang palsu. Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara. (HP)
0 Komentar