Tarunaglobalnews.com
BATU BARA - Polres Batu Bara melaksanakan Kegiatan Pos Penyekatan, Operasi Yustisi dan Pelaksanaan Testing dengan Swab Antigen di Pos Penyekatan Simpang Kuala Tanjung dalam Rangka Antisipasi penyebaran virus Covid 19 yang dipimpin Padal Ops Yustisi IPDA Elon Sitinjak, SH.,di Wilayah Kabupaten Batu Bara. Minggu (18/07/2021) sekira pukul 13:00 WIB.
IPDA Elon Sitinjak, SH., memaparkan, "Kegiatan ini dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021."paparnya.
"Juga menjalankan Surat Perintah no sprin / 717/ VII / 2021.tentang giat penyekatan dlm rangka penyegahan virus covid 19.di Kab.Batu Bara."ucapnya.
"Dalam giat ini kami melakukan Pemeriksaan Pengemudi dan Penyekatan bagi Kenderaan dan Pengemudi yg masuk ke Wilayah Hukum Polres Batu Bara di Pos Penyekatan Simpang Kuala Tanjung, Perbatasan Batu Bara -Tebing Tinggi, Melakukan teguran dan memberikan Masker terhadap para pengendara yg tidak mematuhi Prokes, Melaksanakan SWAB Rapid Antigen secara tracing bagi Pengemudi dan Pengguna jalan untuk memutus mata Rantai Penyebaran Covid-19."jelasnya.
"Kami juga melakukan, Sweb Rapid Antigen covid 19 terhadap 5 orang masyarakat dengan hasil sweb (-) Negatif."pungkasnya. (HP)
0 Komentar