Breaking News

6/recent/ticker-posts

Cabuli Murid, ASK Guru di Deli Serdang Masuk Penjara

Tarunaglobalnews.com

DELI SERDANG - Polisi menangkap seorang guru SMK Swasta bernisial ASK (23) di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (1/8). Musababnya dia mencabuli siswanya bernisial AS (17) sebanyak 4 kali, setelah kegiatan mengajar.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan sebelum melakukan aksinya, ASK terlebih dahulu memacari korbannya.

"Mereka (ini) pacaran, mulai dekat sejak Agustus 2020," ujar Firdaus kepada wartawan, Senin (2/8).

Kata Firdaus kasus ini terbongkar setelah kakak korban berinisial LS, menerima informasi, adiknya telah dicabuli tersangka. Kemudian dia mengintrogasi AS, Karena terus didesak, AS akhirnya mengaku telah dicabuli tersangka.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku setelah kegiatan belajar mengajar.

"Korban menerangkan bahwa memang benar kalau pelaku tersebut telah melakukan perbuatan cabul, kepada korban dan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali," ujar Firdaus.

Tidak terima adiknya dicabuli, LS mencari pelaku lalu membawa ke rumahnya, lalu dia menginstrogasi pelaku. Saat ditanyai korban dan pelaku mengakui perbuatannya.

Lalu karena keberatan dan adiknya juga masih dibawa umur. LS melaporkan kejadian ini ke Polres Deli Serdang.

"(Jadi) kasus itu terbongkar atas laporan kakak korban berinisial LS dengan nomor LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deliserdang/ Polda Sumut," ujar Firdaus.

Dari laporan itu polisi lalu menangkap tersangka. Dari pengakuannya, pria berprofesi sebagai guru ini melakukan hubungan badan terhadap korban atas dasar saling suka.

"Tersangka (ini) guru olahraga, sekaligus guru ngaji, dia melakukan pencabulan setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut," ujar Firdaus.

"Tidak ada diancam (saat melakukannya). Mereka atas dasar suka sama suka. (Status) tersangka masih lajang usia 23 tahun," ujar Firdaus.

Karena korban masih di bawah umur, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman Hukuman 15 Tahun," ujar Firdaus.

Sementara ASK saat diwawancara wartawan mengakui perbuatannya dan dia bersedia bertanggungjawab. "Kami pacaran sudah sembilan bulan ini, saya bersedia bertanggungjawab,"ujarnya. (IR)

Posting Komentar

0 Komentar