(Foto Istimewa) |
Sumut - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, akhirnya mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di Sumut dengan kapasitas maksimal 50%.
Adapun PTM terbatas mulai dari pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Namun kepala sekolah, guru dan kepala sekolah telah divaksin covid-19, seperti yang dilansir dari Medanbisnisdaily.com, Senin (30/08/2021)
Dan soal PTM terbatas itu, telah diatur dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021. PTM terbatas itu berlaku mulai 1 September 2021.
Namun kabupaten/kota yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah yang berstatus PPKM Level 3 dan 2 serta yang bebas dari zona merah covid-19.
Dari kondisi itu, untuk Sumut saat ini yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah 30 kabupaten/kota, kecuali Medan, Pematangsiantar dan Toba.
Adapun Medan dan Siantar hingga kondisi 30 Agustus 2021 masih berstatus PPKM Level 4, sedangkan Toba walaupun berstatus level 3, namun masuk dalam zona merah covid-19.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi melalui Kadis Pendidikan Sumut, Prof Syaifuddin, bersama Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, kepada wartawan usai rapat PTM bersama bupati/wali kota secara virtual, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (30/08/2021).
Dan soal diizinkannya PTM terbatas tersebut, telah disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi, kepada bupati/wali kota dalam rapat PTM itu.
"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi corona virus disease 2019 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, pembelajaran tetap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Syaifuddin. (*)
0 Komentar