ASAHAN - Sedikitnya puluhan massa yang mengatasnamakan Komunitas Pemuda Asahan (KOMPAS) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Inspektorat Kabupaten Asahan. Aksi massa unjuk rasa yang tiba di Kantor Inspektorat Asahan langsung membentang foster dan melakukan orasinya dengan memakai pengeras suara atau toa, di halaman Kantor Inspektorat Asahan. Rabu (24/08/2021) sekitar pukul 11:00 WIB.
Dalam orasinya, Amim Anhari selaku koordinator aksi dihadapan puluhan massa unjuk rasa, mengatakan, "Setelah melakukan kajian "KOMPAS" akhirnya menemukan beberapa tindakan yang dilakukan oleh oknum oknum Pemerintahan Kabupaten Asahan yang telah mengangkangi regulasi serta telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Kelompok Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan, Kepala UKPBJ Asahan, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan.
Selanjutnya Amim Anhari juga menegaskan, "KOMPAS" juga menduga Instansi Pemerintahan tersebut telah melakukan persekongkolan dalam proses tender pada paket pekerjaan peningkatan ruas jalan di jalan Bukit Kijang Pulo (No. Ruas 047) Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
Oleh karena itu "KOMPAS" juga menilai adapun perbuatan melawan hukum pada pihak pihak terkait yakni telah melakukan penambahan persyaratan teknis yang seharusnya panitia tetap mengacu kepada Peraturan Mentri PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 pasal 58. Penambahan persyaratan dalam tender yang dikekuarkan oleh pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa Kabupaten Asahan Tahun anggaran 2021 yang disetujui oleh Kepala Dinas PUPR dan Kepala Inspektorat kabupaten Asahan, hal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum."tandas Amim Anhari.
Selain itu POKJA Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa juga telah menambahkan syarat lain tanpa adanya persetujuan Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas PUPR kabupaten Asahan. Kami menilai hal ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian tentang penetapan pemenang tender Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa telah melanggar Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 tahun 2018 Pasal 39 ayat 1 dan 4 dengan memenangkan Perusahaan yang bukan melakukan penawaran terendah.
Kami juga menduga bahwa telah terjadi kongkalikong dalam proses tender tersebut yang menyebabkan ketidakadilan serta menghilangkan prinsip bersaing terhadap perusahaan lainnya seolah olah pemenang tender sudah dipersiapkan. Oleh karena itu perbuatan ini kami anggap bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, bersaing dan adil sesuai yang tertuang dalam PP nomor 16 Tahun 2018 ", pungkas Amin Anhari.
Untuk itu Komunitas Pemuda Asahan "KOMPAS" meminta kepada Kepala Inspektorat untuk mengevaluasi kinerja dari POKJA pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa tahun 2021 dan memeriksa tender paket peningkatan ruas jala di jalan Bukit Kijang, selain itu "KOMPAS" juga meminta kepada Bupati Asahan untuk mencopot Kepala Dinas PUPR dan Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan jika terbukti terlibat dalam persekongkolan ini serta membubarkan POKJA Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa yang diduga merupakan sarang mafia proyek."tandas Amim Anhari sembari mengakhiri aksi unjuk rasanya. (JH)
0 Komentar