Tarunaglobalnews.com Simalungun-Kapolsek Perdagangan AKP. Josia, S.H., M.H. mengundang Forkopincam untuk membahas tentang memutus rantai penyebaran Covid-19 terkait Zona Merah, selasa (10/8/2021) sekira pukul 11.00 Wib.
Rapat Koordinasi terebut sebagai wujud menindak lanjutin Instruksi Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Kapoldasu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Adapun hasil rapat tersebut anataralain: Mengaktifkan Pos Penyekatan di Pos Polisi Perlaan yang berbatasan dengan Kabupaten Batubara,mengaktifkan Pos PPKM di Pusat Pasar, meningkatkan 3 T ( Testing, Tracing, dan Treatment ), Meningkatkan himbauan dan edukasi masyarakat untuk mematuhi 5 M seperti mencuci tangan,memakai masker,menjaga jarak,mengurangi mobilitas dan interaksi,menjauhi kerumunan,meningkatkan Operasi Yustisi ditempat-tempat keramaiyan,membuat tempat Isolasi terpadu bagi masyarakat yg terpapar Covid -19, melaksanakan penyemprotan disinfektan.(ril/Red)
0 Komentar