Gambar ; Sidang mediasi gugatan konsumen kepada PLN Pematangsiantar, di ruang sidang BPSK Pematangsiantar, Jl Raya No 11 A Kota Pematangsiantar. Kamis (26/8/2021). |
Tarunaglobalnews.com
PematangSiantar - Sengketa konsumen antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pematangsiantar dan Saring, warga Jl Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, berakhir damai setelah menempuh penyelesaian di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar.
Hal tersebut termuat didalam akta perdamaian nomor : SAP/005/BPSK-PS/VIII/2021, dan dikuatkan dalam amar putusan nomor : KPTS.005/BPSK-PS/VIII/2021, yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum BPSK, oleh ketua majelis, Rasta Eliya Ginting, SKM, dan Abner Simanungkalit, SH, Noperi P. Ambarita, SH, selaku anggota majelis, pada Kamis (26/8/2021).
Adapun sengketa konsumen tersebut bermula disaat meteran listrik dirumah Saring diputus secara sepihak oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN. Ia dianggap menyalahi Pasal 13 ayat 4, Peraturan Direksi Nomor : 008-Z.P/DIR/2016, karena ditemukan dugaan pengambilan arus listrik dan terdapat segel meteran yang rusak.
Namun Saring selaku penggugat dalam perkara ini, mengaku tidak pernah dan merasa melakukan tindakan yang dituduhkan pihak PLN, hingga dirinya merasa dirugikan atas pemutusan arus listrik dan melayangkan gugatan melalui BPSK Pematangsiantar.
Dalam persidangan mediasi, pihak PLN selaku tergugat menyampaikan penjelasan perihal tindakan pemutusan arus listrik dan menyampaikan penjelasan detail kepada penggugat. Hingga pada akhirnya penggugat dapat menerima pemaparan dan bersedia mengakhiri perselisihan.
Dalam amar putusannya, majelis BPSK menjatuhkan putusan agar kedua belah pihak tunduk atas perjanjian perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak, dengan memperhatikan ketentuan azas Pacta Sunt Servanda, Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Tugas dan Wewenang BPSK.
Ketua BPSK Pematangsiantar, Rasta Eliya Ginting, ditemui usai sidang mengatakan, BPSK sejauh ini telah menyelesaikan sejumlah kasus sengketa konsumen dengan cara mediasi.
"Dalam penyelesaian sengketa konsumen, BPSK Pematangsiantar lebih mengedepankan cara mediasi, dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara, ini bertujuan agar win win solution dapat lebih mudah dicapai, dan kedua belah pihak dapat berdamai dengan sukarela," pungkasnya.
Rasta menambahkan, BPSK Pematangsiantar yang saat ini bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen Pematangsiantar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, menghimbau kepada seluruh masyarakat selaku konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan ke BPSK.
"BPSK sebagai Alternatif Dispute Resolution (alternatif penyelesaian sengketa) diluar pengadilan yang dilindungi oleh Undang-undang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan pengaduan konsumen tanpa dikenakan biaya apapun," terangnya. (Pran)
0 Komentar