BATU BARA - Kapolres Batu Bara AKBP ikhwan Lubis SH. MH. Melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner oleh Personel Gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jagani Sijabat, selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara bersama KBO Sat Lantas Polres Batu Bara IPTU J. A. Manurung selaku Wakil Padal Ops Yustisi, dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes. Sabtu (11/09/2021) sekira pukul 10:00 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH., melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jagani Sijabat mengatakan, Operasi ini didasari dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Nomor : Sprint/944/IX/PAM.3/2021 Tanggal 03 September 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Labuhan Ruku.
"Kami akan memberikan tindakan mengucapkan Pancasila terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menaati Prokes di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku, kata AKP Ir. Jagani Sijabat."tegasnya.
"Serta memberikan masker kepada masyarakat di seputaran Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku bagi yang tidak menggunakan Masker."pungkasnya. (HP)
0 Komentar