Batu Bara -- Operasi Yustisi secara Stasioner Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Regident Sat Lantas Ipda Elon Sitinjak, SH., selaku Wakil Padal bersama Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH. MM., selaku Padal Ops Yustisi dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang dilaksanakan di depan mako Polsek Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (26/09/2021) sekira pukul 09:40 WIB.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH. MM., selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara, menjelaskan Operasi ini didasari dengan.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 tanggal 09 Juli 2021.
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Ops Yustisi Nomor : Sprint / 1022 / IX / PAM.3./2021 tanggal 25 September 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi secara Stasioner di Wilayah Hukum Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.
"Melakukan Penyekatan dan Pemeriksaan Kenderaan Bermotor dan Penyemprotan Disinfektan bagi Mobil Bus serta Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19. untuk Jangan Kendor Disiplin dalam 5 M."ungkapnya.
"Memberikan tindakan sosial terhadap Masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan membagikan masker kepada Masyarakat."tegasnya. (HP)
0 Komentar